PEMKO HARUS INTROSPEKSI DIRI

Sanksi Denda di Balik Sampah

Pekanbaru | Kamis, 24 Agustus 2017 - 10:31 WIB

Sanksi Denda di Balik Sampah

Kasmanto kembali mengingat semangat pembuatan Perda yang dimaksudkan untuk membuat masyarakat tertib. Itu hanya bisa terealiasi ketika masyarakat dibiasakan. Agar masyarakat biasa, harus dilakukan lewat sosialiasi. Sosialiasi dalam hal ini menurut Kasmanto tidak cukup lewat selebaran dan pamplet ancaman saja. Waktu yang dibutuhkanpun tidak singkat. Yang harus terlibat dalam sosialiasi ini juga harus seluruh unsur yang ada.

‘’Sosialias tidak cukup hanya baliho saja. Kita di Kota ada kampus, ada sekolah, ada organiasi kepemudaan, ada organisasi wanita. Semua elemen ini harus benar-benar dilibat dalam sosialiasi sebelum Perda dan dendanya itu diberlakukan. Untuk membuat tertib itu harus dibiasakan, harus dibuat masyarakat itu wajib tahu mengenai Perda itu sampau pada dendanya. Bahkan Legislati juga harus ambil peran dalam memberitahukan perda ini kepada pemilihnya. Apalagi pada masa reses ini mereka ada anggarannya,’’ terangnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sementara itu untuk Pemerintah Kota, kata Kasmanto, Walikota bisa manfaatkan sekolah yang ada di Kota Pekanbaru. Mulai dari TK sampai SMA. Berdayakan guru untuk memperkenalkan perda sampah ini. Buat semua anak-anak sekolah sampai mahasiswa tahu soal ada denda bagi pembuang sampah sembarang. Setelah semua sudah tahu, usai masa sosialiasi 1-6 bulan, kata Kasmanto, harusnya Perda itu sudah menjadi rujukan. ‘’Buang sampah pada tempatnya dan buang sampah pada jam yang telah ditentukan harusnya sudah jadi budaya di masyarakat,’’ sebutnya.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook