PEMKO HARUS INTROSPEKSI DIRI

Sanksi Denda di Balik Sampah

Pekanbaru | Kamis, 24 Agustus 2017 - 10:31 WIB

Sanksi Denda di Balik Sampah

Tidak akan Efektif

Kritikan juga dilontarkan pengamat Hukum Universitas Islam Riau (UIR) Kasmanto Rinaldi pesimis Perda Sampah, terutama penerapan denda untuk pelanggarnya bisa berjalan efektif. Ia mengamati masih kurangnya sosialiasi yang dilakukan pemerintah. Apalagi bila denda itu akan diberlakukan pada 1 September  mendatang. Ia yakin, tujuan awal dibuatnya Perda tersebut tidak akan terwujud.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Perda itu dibuat bukan untuk menghukum, tapi targetnya bagaimana membuat ketretiban di kota. Untuk menciptakan ketertiban itu diperlukan sosialiasi intensif, tidak bisa dalam waktu singkat. Setidaknya rentang waktunya 1-6 bulan, bisa saja 1 bulan - 1 tahun,’’ terang Kasmanto.

Menurutnya, denda dalam perda memang harus berat, supaya hal itu menimbul ketakutan di masyarakat hingga masyarakat akan tertib membuang sampah. Hanya saja, dirinya melihat kehadiran Perda sampah ini seperti tanpa melihat unsur sosiologis.

‘’Bagaimana Perda ini bermanfaat bagi mereka, apakah mayarakat menerima atau tidak itu harus menjadi perhatian ketika perda ini ingin diterapkan. Konteks sosiologis dari perda ini tidak logis, masak buang sampah saja kena denda Rp50 juta, masyarakat mau makan saja susah. Pada akhirnya perda ini membuat sulit Pemerintah sendiri. Jadi kurang sosialiasi, efektivitasnya masih sangat rendah, karena tidak mengacu sosialgis dan tidak mengacu pada apa yang dibutuhkan,’’ terangnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook