PEMKO HARUS INTROSPEKSI DIRI

Sanksi Denda di Balik Sampah

Pekanbaru | Kamis, 24 Agustus 2017 - 10:31 WIB

Sanksi Denda di Balik Sampah

Sederhana saja, menurut Ikhsan, ketika masyarakat diwajibkan buang sampah pada tempatnya, masyarakat tidak punya tong sampah. Mereka tidak tahu mau buang sampah ke mana. Ia meminta pemerintah untuk melakukan introspeksi terlebih dahulu sebelum menerapkan sanksi bagi warga Kota Pekanbaru.

‘’Di mana-mana, yang pertama yang harus introspeksi itu adalah pemerintahnya. Soal sampah ini,  infrasturktur yang pertama. Kalau itu belum, ada tapi tidak layak, sebulan ke depan pun baru akan ditetapkan dendanya, tetap tidak logis. Kecuali sebulan dari sekarang pemko sudah menyiapkannya. Siap tidak pemko menyediakan sarana dan prasarananya?’’ ungkapnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun dosen pascasarjana Universitas Riau ini mengungkapkan, denda itu bisa saja diterapkan. Tapi mungkin hanya sebatas untuk penindakan bagi masyarakat yang buang sampah tidak pada jadwalnya.

‘’Cuma logika buang sampah saat ini itu kan hanya diserakkan saja di tempat jalan. Tidak ada kontrainer dan bak di sana. Nanti kalau masyarakat berduyun-duyun buang sampah sesuai waktu yang ditetapkan, apakah pemerintah siap dengan armada angkutannya? Yang sekarang saja ketika masyarakat kita tidak tertib jam buang sampahnya, pemerintah keteteran. Apalagi warga serentak buang sampah pada jam yang sama. Jadi ini juga harus jadi bahan evaluasi,’’ sebut Ikhsan.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook