Telusuri Perjanjian Kerja Sama JPO

Pekanbaru | Selasa, 24 April 2018 - 12:34 WIB

Telusuri Perjanjian Kerja Sama JPO
Kendi Harahap

(RIAUPOS.CO) - Kondisi sejumlah jembatan penyeberangan orang (JPO) di Kota Pekanbaru semakin mempri­hatinkan. Pemeliharaan dan perawatan tak urung dilakukan akibat terkendala status aset yang belum menjadi milik Pemko Pekanbaru.

JPO tersebut berada di Jalan Jenderal Sudirman depan Plaza Sukaramai, depan Pasar Dupa, depan Jalan Kasah. Lalu di Jalan Tuanku Tambusai tak jauh dari Jalan Pepaya dan Jalan KH Ahmad Dahlan.

Baca Juga :JPU KPK Tuntut Eks Kepala Kanwil BPN Riau 6 Tahun 11 Bulan Penjara

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Kendi Harahap mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bagian Pemerintahan. Rapat itu sebutnya, membahas mengenai perjanjian kerja sama (PKS) JPO yang dibangun oleh pihak ketiga yakni PT Chevron.

"Kunci di PKS. Saya mau cari dan lihat dulu seperti apa kerja samanya," ujar Kendi kepada Riau Pos, Senin (23/4).

Menurut Kendi, JPO tersebut telah dihibahkan ke Pemko Pekanbaru, namun belum masuk dan tercatat sebagai aset milik Dishub. Atas kondisi ini dijelaskannya, pihaknya tidak bisa melakukan pemeliharaan maupun perawatan untuk memperbaiki fasilitas bagi pejalan kaki.

"Asetnya belum jelas, kalau diperbaiki nantinya akan menjadi temuan," paparnya.

Mantan Sekretaris Bapenda Pekanbaru itu tak menampik, beberapa JPO dalam kondisi rusak. Bahkan dikhawatirkan membahayakan jiwa pengguna terutama JPO di depan Plaza Sukaramai yang kini masih ramai dilalui masyarakat.

"Jika ada yang jatuh, kita juga disalahkan. Makanya, saya sudah instruksikan bagian yang membidangi itu untuk menelusuri PKS nya ke provinsi dan Chevron," kata Kendi.

Apabila kejelasan hal tersebut telah didapati, pihaknya berupaya akan sesegera mungkin memperbaiki JPO. Akan tetapi perbaikannya akan dilakukan bekerja sama dengan pihak ketiga. "Anggarannya ada, tapi terbatas. Untuk itu, perbaikannya kita lakukan bekerja sama dengan pihak ketiga," pungkasnya.(ade)

Laporan RIRI RADAM, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook