Komisi II Pertanyakan Pemberian Izin JPO Baru

Pekanbaru | Jumat, 11 Februari 2022 - 10:07 WIB

Komisi II Pertanyakan Pemberian Izin JPO Baru
Pengerjaan rangkaian besi iklan bando pada jembatan penyeberangan orang (JPO) yang baru di Jalan Tuanku Tambusai, Senin (7/2/2022). (MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang baru di Jalan Tuanku Tambusai masih menuai kritik dari kalangan anggota DPRD Pekanbaru. Komisi II bahkan mempertanyakan pemberian izin pembangunan JPO tersebut oleh Pemko Pekanbaru.

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Fathullah menilai pembangunan JPO itu seharusnya tidak dilanjutkan jika tetap mempertahankan iklan. Ia menyebut pembangunan itu adalah bando reklame berkedok JPO.


Ditegaskan politisi Gerindra ini, yang paling menjadi perhatian pihaknya ialah soal izin membangun JPO itu. "Siapa yang memberikan  izinnya? Dan seperti apa izinnya? Ini akan kami lihat. Kalau tak jelas kami minta Satpol PP untuk memotongnya," katanya lagi.

Ditegaskan Fathullah, sebelumnya ada juga bando reklame yang dipotong oleh Satpol PP karena dinilai melanggar aturan. "Tapi mengapa ini dibangun lagi? Hanya bedanya ada JPO-nya. Sedagkan yang ditertibkan kemarin tidak ada JPO. Betapa betul PAD yang bakal diambil dari titik itu sampai harus mengangkangi aturan sendiri," ujarnya kesal.

Ditegaskan Fathullah lagi, jika yang  dibangun hanya JPO, pihaknya sangat mendukung. Itupun jika merupakan permintaan masyarakat. Namun disarankannya harus dibuatkan pembatas di median jalan  itu agar pemanfaatan JPO bisa maksimal.

"Kalau hanya JPO saja, tanpa ada pagar di sepanjang median jalan itu, maka fungsinya tidak akan maksimal. Terus harus dibuat atap dari JPO itu," sarannya.

Akan tetapi, jika JPO lalu dijadikan tempat iklan, hal ini pihaknya tegas menolak. "Ini harus dibedakan, dan kami menolak jika JPO dimanfaatkan juga untuk iklan. " paparnya.

Ditegaskan Fathullah, persoalan JPO bando ini menjadi perhatian pihaknya, "Ini akan kami kawal sampai jelas itu benar-benar JPO. Tapi kalau sudah disebut sebagai kedok kepentingan bisnis kami tidak setuju, izin tahun berapa bangun tahun berapa kadaluarsa lah itu, " tuturnya.

Untuk itu, ia sebutkan pihaknya akan memanggil hearing tiga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yaitu Dishub, Bapenda, dan juga Satpol PP. Termasuk juga pengusaha investor pembangunan JPO bando itu.

"Saya pastikan, nanti akan kami panggil semuanya. Kami ingin aturan itu benar-benar berjalan tidak tebang pilih. Apalagi ini menyangkut wajah kota Pekanbaru," tegas Fathullah.

Sebagai informasi, pihak yang membangun JPO tersebut adalah PT Ody Lestari, sebuah perusahaan advertising dari Medan, Sumatera Utara.

Dalam membangun JPO ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tak mengeluarkan uang karena seluruh biaya ditanggung oleh PT Ody. Sebagai imbalannya, PT Ody mendapatkan hak untuk menampilkan iklan di JPO itu.

Pembangunan JPO ini disebut berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) yang ditandatangani oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.  PKS ini bernomor 030/KTSP-TSPJ/963 dan nomor 015/ODY/PKS/XI/2021, pada poin 7 pasal 3 dituliskan perjanjian kerjasama ini sekaligus merupakan surat perintah kerja dari pihak pertama yakni pemko kepada pihak kedua yakni PT Ody Lestari sebagai pengembang.

Atas dasar PKS inilah pembangunan kemudian dilakukan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Rencana pembangunan JPO itu sudah dimulai sejak 2019 lalu. Permintaan sekolah yang ada di dekat sana pada Pemko Pekanbaru jadi alasan untuk menempatkan JPO di sana.

Terkait adanya iklan di JPO ini, Kadishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan bahwa bando reklame dan JPO berbeda. Karena JPO memiliki manfaat untuk pengguna jalan. "Berbeda (JPO dengan bando, red). JPO dimanfaatkan untuk pengguna jalan menyeberang jalan," katanya, belum lama ini.

Kepada Kadishub kemudian Riau Pos menyampaikan bahwa, JPO yang memberikan manfaat berupa iklan luar ruang yang juga melintang di atas jalan bisa dimanfaatkan oleh swasta dan pelaku usaha untuk menghindari larangan mendirikan bando reklame, dia tak mempermasalahkan.

"Ya boleh saja. Tapi, kan nanti kami seleksi. Ada banyak syarat yang harus dipenuhi. Harus ada kebutuhannya juga. Ini saja diajukan sejak tahun 2019," jawabnya.(gus/ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook