Wako Sentil Iklan di JPO Baru

Pekanbaru | Rabu, 09 Februari 2022 - 10:21 WIB

Wako Sentil Iklan di JPO Baru
Pekerja menyelesaikan pengerjaan rangkaian besi iklan bando pada jembatan penyebrangan orang (JPO) di Jalan Tuanku Tambusai, Senin (7/2/2022). (MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemasangan iklan di jembatan penyeberangan orang (JPO) yang baru di Jalan Tuanku Tambusai disentil Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Pasalnya, belum lagi JPO bisa dipakai, iklan sudah tayang di sana.

JPO ini dibangun di depan Sekolah Tri Bhakti. Pihak yang membangun adalah PT Ody Lestari, sebuah perusahaan advertising dari Medan, Sumatera Utara.


Dalam membangun JPO ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tak mengeluarkan uang karena seluruh biaya ditanggung oleh PT Ody. Sebagai imbalannya, PT Ody mendapatkan hak untuk menampilkan iklan di JPO itu.

Masalahnya, belum lagi JPO berfungsi, di sana iklan sudah ditayangkan oleh PT Ody.

Sentilan terhadap iklan di JPO itu disampaikan oleh Wako Pekanbaru, Selasa (8/2) saat dimintai tanggapan. "Yang jelas tuntas dululah (pembangunan JPO, red). Kami terima kasih mereka berinvestasi. Tapi dirapikan dulu lah kerjaan nya.  Fisiknya, perizinan nya, barulah jualan. Kan estetika penting juga," kata Wako.

Pemasangan iklan oleh PT Ody di JPO meski belum fungsional disinyalir merupakan langkah sepihak tanpa berkoordinasi dengan Pemko Pekanbaru. Karena, sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso juga meminta JPO fungsional dahulu sebelum iklan tayang di sana. "Kalau kita intinya fungsionalnya sudah bisa digunakan atau belum. Bukan malah digunakan ke yang lain. Kita sesuaikan regulasi, " ucapnya.
Perwakilan Pekanbaru PT Ody Lestari Erianto ketika dikonfirmasi Riau Pos berdalih yang ditampilkannya di JPO itu bujan iklan meski menampilkan promosi. "Bukan iklan. Itu cuma tayang sebentar. Kawan minta tolong, " kata dia.

Kepadanya Riau Pos kemudian menanyakan apakah penayangannya iklan itu sudah berkoordinasi dengan Pemko Pekanbaru, dia menjawab memang belum. "Tidak (koordinasi, red). Itu kami sendiri saja yang pasang. Karena kawan minta tolong itu, " jawabnya.

Diakuinya pula, JPO itu memang belum fungsional untuk digunakan sebagai penyeberangan orang. "Belum (selesai, red). Pembangunan 80 persen.. Bulan depan rencananya (bisa dipakai, red), " singkatnya.

Untuk informasi, pembangunan JPO ono berdasarkan perjanjian kerjasama (PKS) yang ditandatangani oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.  PKS ini bernomor 030/KTSP-TSPJ/963 dan nomor 015/ODY/PKS/XI/2021, pada poin 7 pasal 3 dituliskan perjanjian kerjasama ini sekaligus merupakan surat perintah kerja dari pihak pertama yakni Pemko kepada pihak kedua yakni PT Ody Lestari sebagai pengembang.

Atas dasar PKS inilah pembangunan kemudian dilakukan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Rencana pembangunan JPO itu sudah dimulai sejak tahun 2019 lalu. Permintaan sekolah yang ada di dekat sana pada Pemko Pekanbaru jadi alasan untuk menempatkan JPO di sana.

Beberapa pihak, sejak awal melayangkan sorotan pada pembangunan JPO karena dinilai kontradiktif dengan kebijakan Pemko Pekanbaru sendiri. Diketahui, dalam setahun terakhir tim terpadu Pemko Pekanbaru getol menertibkan media iklan luar ruang yang melintas di atas jalan berupa bando.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/2010, tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Terkait ini, Kadishub Pekanbaru Yusliarso menjawab bahwa bando reklame dan JPO berbeda. Karena JPO memiliki manfaat untuk pengguna jalan. "Berbeda (JPO dengan bando, red). JPO dimanfaatkan untuk pengguna jalan menyeberang jalan," katanya.

Kepada Kadishub kemudian Riau Pos menyampaikan bahwa, JPO yang memberikan manfaat berupa iklan luar ruang yang juga melintang di atas jalan bisa dimanfaatkan oleh swasta dan pelaku usaha untuk menghindari larangan mendirikan bando reklame, dia tak mempermasalahkan. "Ya boleh saja. Tapi, kan nanti kita seleksi. Ada banyak syarat yang harus dipenuhi. Harus ada kebutuhannya juga. Ini saja diajukan sejak tahun 2019," jawabnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook