PENGELOLAAN PARKIR TEPI JALAN UMUM

Dishub Belum Ajukan Sayembara Ulang

Pekanbaru | Rabu, 24 Maret 2021 - 11:01 WIB

Dishub Belum Ajukan Sayembara Ulang
Yuliarso

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pelibatan swasta dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum di Pekanbaru hanya bertahan dua bulan (Januari-Februari 2021) dan kontrak kerja sama kemudian diputus. Kini, sayembara ulang untuk menentukan pihak ketiga yang akan melanjutkan pola ini belum diajukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

Kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum yakni PT Datama diputus Dishub Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. Ini setelah Dishub menilai ada kesepakatan yang tidak bisa dipenuhi oleh pihak ketiga tersebut.


Sebelumnya, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr Firdaus MT telah menginstruksikan Dishub selaku dinas teknis untuk segera melakukan lelang kembali untuk menunjuk pihak ketiga pengelola parkir tepi jalan.

"Masih kami siapkan (administrasi, red) untuk sayembaranya," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Selasa (23/3) terkait pengajuan sayembara ulang yang belum dilakukan.

Menurut dia, saat ini pihaknya masih menyiapkan dokumen untuk pengajuan sayembara penunjukan pihak ketiga ke LPSE Pekanbaru.

Pihaknya juga menyiapkan spesifikasi pihak ketiga yang bakal dipilih untuk mengelola parkir di 88 ruas jalan di Pekanbaru. Pemetaan ulang potensi parkir juga dilakukan kembali seiring masa transisi pengelolaan parkir tepi jalan.

"Jadi sekarang kami petakan lagi, berapa jumlah (potensi, red) yang sebenarnya. Karena sekarangkan tidak ada lagi bagi hasil, semua masuk ke Dishub," jelasnya.

Di samping pemetaan ulang potensi retribusi parkir, di masa transisi ini pihaknya juga mulai melakukan evaluasi terhadap kinerja koordinator dan juru parkir (jukir). "Setelah evaluasi, baru kami eksekusi (ganti, red). Sekarang kami formulasikan dulu dan menerima masukan-masukan dari berbagai pihak sehingga tidak ada lagi masalah. Setelah itu baru kami pilih mitra sesuai kriteria yang ditetapkan," ungkapnya.

Untuk diketahui, pemutusan kontrak kerja sama terjadi usai mediasi kedua antara Dishub Pekanbaru dan PT Datama di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (9/3) lalu. Tak adanya kepastian yang didapat membuat keputusan kontrak diputus akhirnya diambil.

Sistem pengelolaan parkir tepi jalan umum di Pekanbaru saat ini menggunakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). PT Datama selaku pihak ketiga pemenang lelang investasi mengelola parkir di 88 ruas jalan. Terhadapnya memiliki kewajiban untuk menyetorkan retribusi pada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebesar Rp11 miliar pertahun dari potensi Rp36 miliar.

Mediasi sendiri dilakukan pasca pengelolaan parkir di Pekanbaru ini jadi ramai diperbincangkan setelah beredar surat yang menyatakan Dishub Kota Pekanbaru  akan mengambil alih pengelolaan parkir dari  PT Datama sebagai pihak ketiga pemenang tender investasi pengelolaan parkir tepi jalan Kota Pekanbaru beredar. Sementara di sisi lain PT Datama yang mulai bekerja sejak Januari 2021 berhasil mengumpulkan retribusi parkir hampir Rp900 juta.

Mediasi lanjutan menentukan kelanjutan pengelolaan parkir oleh PT Datama. Dalam permasalahan ini, sebelumnya Dishub Pekanbaru menyurati PT Datama melalui surat dengan nomor 22/Dishub/UPT-PKK/II/21. Surat berisi PT Datama sebelumnya sudah mendapatkan teguran kedua dari Dishub dengan nomor : 105/02/SB/DAT/2021 tertanggal 24 Februari 2021.

Pada poin satu di surat itu disebutkan, PT Datama dianggap tidak bisa memenuhi penyetoran dana jaminan pelaksanaan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Perparkiran dalam pasal 7 ayat (4) dan ayat (3) yang berbunyi dalam rangka menjamin Pengelolaan dan Pelayanan parkir di dalam ruang milik jalan, maka Pihak Kedua harus memberikan dana sebagai jaminan pelaksanaan yang disetorkan berupa giro pada Bank Nasional/Daerah yang disepakati oleh Para Pihak.

Poin kedua, terkait ketidaksanggupan PT Datama memenuhi tata cara dan jumlah setoran sesuai dengan pasal 4 ayat (2) 2,5 persen dari jumlah nilai negosiasi harga yang telah ditetapkan, maka Dishub tidak bisa melakukan pendebetan dana jaminan secara sepihak di saat keterlambatan penyetoran dari pihak PT Datama.

Poin ketiga, terkait ketidakmampuan PT Datama untuk memenuhi Perjanjian Kerjasama maka berdasarkan pasal 19 ayat (3) di dalam kontrak perjanjian kerjasama pengelolaan perparkiran maka Dishub berhak memutuskan secara sepihak kontrak kerjasama yang telah disepakati dan akan mengambil alih wilayah yang dikerjasamakan ini dari PT Datama terhitung mulai tanggal 27 Februari 2021.

Dalam pada itu, dimungkinkan ada konsekuensi hukum yang muncul terkait keputusan itu. Konsekuensi itu bisa berupa gugatan dari PT Datama atau sebaliknya, Dishub Pekanbaru yang akan mengajukan gugatan.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN (Pekanbaru)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook