UNTUK PILKADA 2024 DI RIAU

Anggaran Badan Adhoc Rp272 Miliar

Pekanbaru | Selasa, 24 Januari 2023 - 10:47 WIB

Anggaran Badan Adhoc Rp272 Miliar
Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir SH LLM (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Honorarium badan Adhoc menempati urutan tertinggi dalam usulan penganggaran Pilkada serentak 2024. Angka persentasinya mencapai 59,36 persen atau Rp272 miliar dari Rp458 miliar dari anggaran yang diusulkan KPU Provinsi Riau.

Sementara untuk tahapan pelaksanaan tahapan Pilkada persentasinya hanya 31,08 persen atau sebesar Rp142 miliar. Sisanya, yang terkecil 9,57 persen atau Rp43 miliar untuk operasional dan administrasi perkantoran.


Demikian dijelaskan Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir SH LLM mengenai rincian skema pembiayaan opsi pertama jika sepenuhnya dibiayai pemprov kepada media, Senin (23/01).

''Postur angka persentasinya juga sama seperti yang diajukan oleh KPU kabupaten/kota. Karena pedomannya sudah ditetapkan oleh KPU RI dan Kementerian Keuangan,'' tegas Ilham Muhammad Yasir.

Disebutkan Ilham, KPU provinsi dan kabupaten/kota menyusun anggaran keperluan biaya penganggaran Pilkada 2024 mempedomani pedoman yang ada secara terperinci. Dapat dibagi dalam 3 (tiga) bagian. Yaitu bagian honorarium, ada 8 kegiatan; bagian persiapan dan pelaksanaan, ada 17 kegiatan; dan bagian operasional dan administrasi perkantoran, ada sembilan kegiatan.

''Pedoman kami surat keputusan KPU Republik Indonesia serta peraturan dan surat Menteri Keuangan,'' imbuh mantan jurnalis itu.

Adapun surat keputusan itu adalah Keputusan KPU RI Nomor: 543 Tahun 2022 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Sedangkan untuk pembiayaan atau honorarium rincian di setiap kegiatan, kata Ilham pedomannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Turunan dari PMK di atas adalah Surat Menteri Keuangan Nomor: S-647/MK.02/2022 tentang Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan Pemilihan Umum dan Pilkada.

''Di surat Menteri Keuangan tersebut honor Badan Adhoc ditetapkan kenaikannya hampir 100 persen lebih dari Pilkada sebelumnya,'' imbuhnya.

Ada pun badan Adhoc yang memerlukan anggaran tertinggi itu meliputi; Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.

Jika diperinci lebih detil, kata Ilham, jumlah kecamatan di Riau ada 172 kecamatan. Untuk setiap kecamatan ada 5 anggota PPK, dibantu 3 tenaga kesekretariatan. Maka, diperlukan sebanyak 1.376 orang tenaga Badan Adhoc di tingkat kecamatan. Sementara jumlah desa/kelurahan di Riau ada 1.862 desa/kelurahan. Untuk setiap desa/kelurahan ada tiga anggota PPS, dibantu tiga tenaga kesekretariatan. Jadi dibutuhkan sebanyak 11.172 orang Badan Adhoc di tingkat desa/kelurahan.

Begitu pula untuk jumlah TPS, lanjut Ilham berdasarkan data pemilih berkelanjutan (DPB) semester I tahun 2022 atau saat KPU Provinsi menyusun anggaran kemarin ada 20.241 TPS. Jika di TPS ada sebanyak tujuh anggota KPPS, dibantu dua orang tenaga pengamanan TPS, maka dibutuhkan sebanyak 182.169 orang Badan Adhoc di sana.

''Kalau dijumlahkan se­mua Badan Adhoc se-Riau hi­tung-hitungan riilnya ada sekitar 194.717 orang tenaga. Dan anggaran pembiayaan terbesar ada di sana,'' tutup Ilham.(sol)

Laporan Soleh Saputra, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook