MUI Haramkan Jual-Beli Darah

Pekanbaru | Senin, 23 Desember 2019 - 11:41 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) -- Terjadinya praktik jual-beli darah dimana pendonor meminta secara khusus untuk dibayar oleh penerima atau keluarga penerima, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru menegaskan jika hal tersebut tidak boleh dilakukan apapun alasannya.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris MUI Kota Pekanbaru Dr H Hasyim SPdi MA. Ia juga menjelaskan donor darah seharusnya dilakukan dengan azas tolong-menolong dan ikhlas. "Secara hukum agama, jual-beli darah tidak ada dalam agama," kata Hasyim, beberapa waktu lalu.


Hasyim menyampaikan, pendonor tidak boleh meminta imbalan kepada penerima darah atau dalam kata lain menjual darahnya dengan harga tertentu. Kendati demikian, pendonor boleh menerima imbalan andaikan penerima donot darah memberikan sesuatu sebagai bentuk terima kasih.

"Kalau dijual tak boleh, haram. Tapi kalau akadnya dari yang diberi sekadar untuk terima kasih, itu nggak masalah," ujar Hasyim. Hasyim menuturkan, andai jual-beli darah itu diperbolehkan, dikhawatirkan tidak ada lagi yang ikhlas mendonorkan darah.(*2)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook