KOTA (RIAUPOS.CO) -- Perampasan hak-hak asasi manusia umat Islam di Uighur di wilayah otonomi khusus Xinjiang sudah sangat keterlaluan. Lewat Undang-Undang De-Ekstremifikasi serta dalih melawan radikalisme, hak asasi manusia saudara muslim Uighur dicabik dan dirampas hak beribadahnya, hak ekonominya, hak sosialnya, hak politik hingga hak budayanya.
Ketua Gerakan Masyarakat Menuntut Keadilan (GMMK) Riau Yana Mulyana menyayangkan sikap dari Pemerintah Indonesia, yang belum ada melakukan tindakan apapun terhadap Pemerintah Republik Rakyat Cina yang menindas umat muslim Uighur.
"Pemerintah Indonesia harus bersuara, umat Islam Indonesia paling banyak di dunia. Namun sampai saat ini kita belum mendengar pernyataan keras dari pemerintah Indonesia. Padahal ada saudara kita di Cina yang terkena musibah, ini harus disuarakan secara internasional,"ujarnya kepada wartawan baru-baru ini.
Ia menjelaskan sebanyak 22 negara sudah menyatakan Cina bersalah karena telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Ia menduga karena keterkaitan kerja sama antara Indonesia dan Cina menjadi beban tersendiri bagi Indonesia untuk tidak melayangkan protes terhadap pemerintah Cina.
"Saya pikir mungkin ini terkait dengan bisnis dan ketergantungan Indonesia dengan Cina" ujarnya.(dof)