Hari Pertama, 20 Pengendara Ditilang Menggunakan ETLE Mobile

Pekanbaru | Rabu, 23 November 2022 - 11:10 WIB

Hari Pertama, 20 Pengendara Ditilang Menggunakan ETLE Mobile
Irnanda Oktora (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau resmi menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, sebagai sarana penindakan pelanggaran lalu lintas. 

Pada hari pertama, Senin (21/11), ada sebanyak 20 pengendara yang ditilang menggunakan ETLE Mobile. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Irnanda Oktora, Selasa (22/11).


"Hari pertama ada sekitar 20 pelanggar yang kami capture. Ini masih masa percobaan dan masih baru juga. Mudah-mudahan bisa membuat masyarakat menjadi lebih tertib," sebut Kompol Irnanda.

Dalam kesempatan itu, dia turut mengajak masyarakat untuk selalu patuh terhadap aturan berlalu lintas. Sebab, keselamatan dalam berkendara sangat ditentukan dari kepatuhan terhadap aturan yang ada.

"Seperti selalu menggunakan helm, tidak melawan arus, tidak bermain handphone saat berkendara, serta selalu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas. Keselamatan harus selalu menjadi nomor satu," ajaknya.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau resmi menerapkan tilang elektronik dengan metode  ETLE Mobile, Senin (21/11). 

Ada sebanyak 5 unit ETLE Mobile yang digunakan oleh Ditlantas untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Irnanda Oktora mengatakan, hari pertama penggunaan ETLE Moblie, pihaknya langsung menindak pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran. 

"Pada hari ini, dari tadi pagi kita sudah mulai melakukan penindakan terhadap pengendara. Caranya, pengendara yang melanggar di foto oleh petugas. Foto tersebut di upload ke back office dan dilakukan identifikasi oleh petugas back office," ungkapnya. 

Dikatakan dia, saat ini ada 5 unit perangkat ETLE Mobile ini digunakan petugas untuk mengambil foto para pelanggar yang ditemukan di jalan raya. Nantinya perangkat ETLE Mobile akan ditambah.

Selain di Kota Pekanbaru, perangkat ETLE Mobile juga akan segera didistribusikan ke jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di daerah lainnya di Provinsi Riau.

"Nanti bertahap akan kita tambah perangkat yang ada untuk didistribusikan ke daerah lainnya," tutur dia.

Ditambahkan Kompol Irnanda, adapun alur penerbitan surat tilang juga hampir sama sengan ETLE Statis. Bedanya, ETLE Mobile dapat menjangkau jalan raya yang tidak terpasang CCTV ETLE Statis. Dimana, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim ke alamat rumah pelanggar. 

"Apabila dalam waktu 8 hari tidak dikonfirmasi ke posko Gakkum, maka akan dilakukan pemblokiran STNK sehingga pada saat membayar pajak, dia tidak bisa melakukannya sebelum dilakukan pembukaan blokir," sambungnya.

Mantan Wakapolres Bengkalis ini mengungkapkan, di setiap pelayanan Samsat, disediakan loket khusus untuk pembukaan blokir STNK bagi pelanggar. Yang bersangkutan nantinya akan dikonfirmasi perihal pelanggarannya dan dilakukan tilang. 

Petugas selanjutnya akan mengeluarkan kode Briva yang dapat digunakan untuk membayar denda tilang. "Setelah itu baru blokir akan dibuka, sehingga pelanggar bisa melakukan pembayaran pajak," tuturnya.

Kompol Irnanda mema­parkan, surat konfirmasi tilang kepada pelanggar akan dikirimkan maksimal 2 hari. Saat ditanya sudah berapa banyak pelanggar yang ditilang pada hari pertama penggunaan ETLE Mobile, dia menyebut bahwa rekap pelanggaran baru akan diketahui pada jam akhir kerja.

"Sekarang belum tau kan petugas masih berjalan melakukan penindakan. Nanti sudah jam kerja berakhir baru di rekap. Besok mungkin sudah bisa kita ketahui," pungkasnya.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook