Pelaku IKM Wajib Kantongi Izin Industri

Pekanbaru | Selasa, 23 Oktober 2018 - 09:35 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan (DPP) Pekanbaru kembali mengimbau para pelaku industri kecil menengah (IKM) segera mengurus legalistas resmi. Pasalnya, kesadaran tentang pentingnya legalitas IKM masih rendah.

Seperti diketahui, baru sekitar 1.000 IKM yang terdaftar di DPP Pekanbaru. Sementara yang belum mempuyai izin lebih dari 1.000 IKM.

Baca Juga :Geliat Pengembangan Potensi Sagu Meranti

Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian DPP Pekanbaru Ilham Akbar ST MSi mengatakan IKM wajib memiliki izin resmi dari DPP Pekanbaru. Memiliki izin berarti terdaftar secara resmi.

Salah satu keuntungan bagi IKM yang sudah terdaftar resmi adalah bisa mendapatkan pembinaan dari pemerintah. Selain itu juga mendapatkan informasi terbaru terkait perkembangan usaha.

“Setiap IKM yang nilai investasinya di atas Rp5 juta wajib memiliki izin usaha industri dari DPP,” ujar Ilham kepada Riau Pos, Senin (22/10).

DPP Pekanbaru terus melakukan pembinaan secara bertahap bagi pelaku IKM. IKM tersebut mendapatkam pembinaan untuk mengembangkan usahanya. Tahun ini saja sudah ada 15 IKM yang terpilih dan di seleksi untuk bekerja sama dengan pihak swalayan. Melalui DPP Pekanbaru pelaku IKM tersebut dapat bersaing dengan produk luar di swalayan.

Jika sebelum ada kerja sama, pelaku IKM sangat sulit bisa bersaing dengan produk luar. Produk IKM lokal tidak bisa masuk ke swalayan. Nantinya DPP Pekanbaru juga menyediakan rak yang diberi label Pemko Pekanbaru. Rak itu untuk tempat pajangan produk lokal tersebut.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook