Oknum Polres Bengkalis Resmi Tersangka

Pekanbaru | Selasa, 23 Mei 2023 - 09:23 WIB

Oknum Polres Bengkalis Resmi Tersangka
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menetapkan status tersangka terhadap oknum Polres Bengkalis Bripka B. 

Sebelumnya, anak buah AKBP Bimo Setyo Anggoro ini sempat dilakukan penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda terkait dugaan suap pengurusan kasus narkoba.


Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya memastikan proses hukum terhadap oknum yang melanggar aturan, apalagi tindak pidana, akan ditindak tegas. Hal ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menegakkan hukum di Bumi Lancang Kuning.

"Tidak ada pandang bulu. Prinsipnya siapapun yang melanggar kode etik profesi akan ditindak tegas," ujar Irjen Iqbal, Senin (22/5).

Sementara itu, Kabid Propam Polda Riau Kombes Johannes Setiawan menyebut proses kode etik yang dijalani oleh Bripka B masih terus bergulir. Pihaknya juga tengah mendalami dan memeriksa berbagai saksi terkait kasus yang dilakukan oleh Bripka B. 

"Proses sesuai dengan prosedur yang ada. Nanti akan ditindaklanjuti dengan tindak pidana apa yang dilakukannya. Statusnya sudah tersangka, kode etik dan pidana. Kalau di saya berarti kan kode etik," tutur Kombes Setiawan.

Diketahui sebelum­nya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau mengambil alih pemeriksaan oknum anggota Polres Bengkalis Bripka B, pascadiamankan bersama istrinya yang merupakan seorang oknum jaksa berinisial SH.

Keduanya diamankan karena diduga meminta uang Rp2,6 miliar untuk pengurusan kasus narkotika. Dengan berpindahnya status penanganan pemeriksaan tersebut, kini Bripka B menjalani penahanan atau Patsus di sel Bidpropam Polda Riau.

Saat pengamanan, Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis telah menahan Bripka B atas dugaan keterlibatannya meminta uang kepada seorang terdakwa kasus narkotika. Ia juga ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dan terancam dipecat tidak hormat jika terbukti bersalah.

Kabid Humas Polda Riau Kom­bes Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum yang terlibat pelanggaran kode etik, apalagi masuk ke ranah pidana. Polda Riau pun telah mengatensi persoalan itu dan pemeriksaan terus berjalan.

"Tentunya akan ada sanksi tegas jika hasil pemeriksaan terbukti. Polres Bengkalis melalui Propamnya juga telah memeriksa B. Perkembangannya akan terus kita informasikan," terang mantan Kapolresta Pekanbaru itu, baru-baru ini. 

Mencuatnya kasus ini bermula saat istri Bripka B berinsial SH yang berprofesi sebagai jaksa di Bengkalis, diamankan oleh tim Kejati Riau untuk dimintai keterangannya, menyusul adanya laporan masyarakat tentang adanya pihak di luar kejaksaan melakukan perbuatan tercela (meminta uang) dalam perkara yang ditangani kejaksaan.

Usut punya usut, SH sebagai jaksa yang menangani kasus Narkoba tersebut. Sebab itu, SH diproses oleh Kejati Riau untuk pendalaman. Sedangkan Bripka B diproses oleh Polres Bengkalis atas dugaannya meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa yang kasusnya ditangani oleh sang istri.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook