Kemen LHK Proses 601 Kasus Perusak Lingkungan

Pekanbaru | Selasa, 23 April 2019 - 10:10 WIB

Kemen LHK Proses 601 Kasus Perusak Lingkungan
BERIKAN PAPARAN: Dirjen Penegakan Hukum KLHK DR Drs Rasio Ridho Sani MCom Mpm berikan pemaparan saat Ngopi (Ngobrol Pintar) PWI Riau yang dihadiri insan pers di Gedung PWI Riau, Pekanbaru, Senin (22/4/2019).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Direktorat Penegakan Hukum selama kurun waktu 2015-2019 melakukan proses terhadap 601 kasus perusak lingkungan hidup maupun kehutanan. Selain ajuan pidana, Kementerian LHK juga melakukan penindakan sanksi administratif sebanyak 618 kasus dan gugatan perdata sebanyak 21 kasus dengan nilai Rp19,4 triliun.

’’Untuk gugatan, sebanyak 10 sudah inkrah dan 3 di antaranya berada di Riau. Yakni PT MPL, PT JJP dan PT NSP yang merupakan kasus kebakaran lahan. Untuk MPL bulan ini rencana akan dieksekusi dengan nilai Rp16,2 triliun,” ujar Dirjen Penegakan Hukum LHK Dr  Rasio Ridho Sani MCom MPM saat kegiatan Ngobrol Pintar (Ngopi) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Senin (22/4).

Baca Juga :Terjebak Lumpur, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Lebih lanjut Rasio mengatakan bahwa sebenarnya mereka berharap bahwa proses hukum ini merupakan langkah terakhir dalam penyelamatan lingkungan. Pemerintah bukan ingin memenjarakan atau misalnya membuat sebuah perusahaan tutup. “Tapi ini menjadi langkah terakhir dalam ketegasan menjaga, merawat dan melestarikan lingkungan,’’ ujar Pria yang akrab disapa Roy.

Dirjen tampil bersama pembicara lainnya, Guru Besar Perlindungan Hutan IPB Prof Bambang Hero Saharjo. Ngobrol pintar merupakan program yang diadakan PWI Riau untuk membahas berbagai hal dengan para narasumber yang berkompeten. Kali ini bekerja sama dengan Kemen LHK yang mengambil tema tentang penegakan hukum.

Roy menjelaskan, direktorat yang dipimpinnya merupakan direktorat baru yang dibentuk sejak pemerintahan kabinet kerja untuk makin meningkatkan ketegasan pemerintah dalam penindakan kejahatan lingkungan. Berbagai langkah sudah dilakukan mulai dari pengawasan, pembinaan hingga langkah hukum.

Dijelaskannya, kejahatan lingkungan bisa dilakukan secara perorangan, korporasi atau perusahaan baik swasta maupun BUMN, politisi, oknum aparat  hingga yang berupa transnasional. ’’Transnasional ini melibatkan pihak-pihak dari negara lain seperti dari Taiwan, Belanda dan lain sebagainya,’’ kata Roy.

Saat sesi tanya jawab, banyak peserta yang menanyakan persoalan-persoalan lingkungan yang ada di Riau. Peserta juga memberikan masukan-masukan informasi untuk ditindaklanjuti Kementerian LHK.(fiz)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook