PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu dan seluruh instansi pemerintah termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Rokan Hulu (Rohul) menggelar acara pekan panutan pelaporan SPT Tahunan PPh.
"Acara ini diharapkan menjadi contoh dan dapat meningkatkan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi seluruh wajib pajak di wilayah Rokan Hulu," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang Meidijati, Rabu (23/2/2022).
Ia mengungkapkan, pelaporan SPT tahunan tersebut menjadi wujud nyata dalam memberi contoh kepada masyarakat bahwa penyampaian SPT tahunan bukanlah hal yang sulit. Ini juga menjadi imbauan kepada masyarakat bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 untuk wajib pajak (WP) Orang Pribadi sampai tanggal 31 Maret 2022 dan untuk Wajib Pajak Badan sampai tanggal 30 April 2022.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu telah melakukan perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Kabupaten Rokan Hulu sesuai dengan KEP-77/PJ.08/2021, KEP-64/PK.4/2021, dan Nomor 4 tahun 2021.
"Ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian kerja sama ini antara lain adalah pembangunan basis data perpajakan yang berkualitas, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dibidang perpajakan, pelaksanaan pengawasan bersama di bidang perpajakan, serta kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah," ucap Meidijati.
Dijelaskannya, DJP juga sedang menyelenggarakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) WP selama enam bulan, mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Dengan adanya PPS ini, mendapat kesempatan untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.
Meidijati memeparkan, terdapat dua kebijakan dalam program PPS tersebut, pertama, PPS untuk WP yang telah mengikuti program Tax Amnesty berdasarkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2016 dan belum atau tidak seluruhnya mengungkapkan harta dalam surat pernyataan.
"Apabila data dan atau informasi mengenai harta tersebut ditemukan oleh DJP, maka akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh Final 25 persen (badan), 30 persen (orang pribadi), atau 12,5 persen (WP tertentu) dari harta bersih yang ditemukan dengan tambahan sanksi 200 persen," jelasnya.
Kedua, PPS untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Jika informasi mengenai harta tersebut ditemukan oleh pihak DJP, maka harta tersebut dapat dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak sesuai tarif yang berlaku ditambah sanksi administrasi.
"KPP Pratama Bangkinang dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasir Pengaraian siap membantu masyarakat di wilayah Rokan Hulu untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak melalui help desk tatap muka maupun non tatap muka," pungkasnya.
Laporan: Mujawaroh Annafi (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani