Jadi Panutan Masyarakat, AnggotaTNI Diimbau Lapor SPT Tahunan

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 21 Februari 2023 - 12:05 WIB

Jadi Panutan Masyarakat, AnggotaTNI Diimbau Lapor SPT Tahunan
KPP Pratama Pekanbaru Senapelan berfoto bersama Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Parlindungan Hutagalung dan jajaran di Lapangan Pancasila dalam kegiatan Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, beberapa waktu lalu. (KANWIL DJP UNTUK RIAU POS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan digelar oleh Kanwil DJP Riau dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Senapelan. Kali ini KPP menyambangi Komandan Resor Militer (Danrem) 031/Wira Bima Brigjen TNI Parlindungan Hutagalung  di Lapangan Pancasila, Pekanbaru.

Brigjen TNI Parlindungan Hutagalung dalam arahannya setelah upacara tersebut mengimbau seluruh masyarakat khususnya Anggota TNI dan ASN di lingkungan Korem 031/Wira Bima untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2022 sebelum batas akhir 31 Maret 2023.


''Anggota TNI harus jadi panutan bagi masyarakat untuk lapor SPT. Pelaporan SPT saat ini lebih mudah dan dapat melalui saluran online dengan mengakses www.pajak.go.id, sehingga tidak perlu datang dan antri di Kantor Pelayanan Pajak,'' ujarnya belum lama ini.

Selain itu seluruh anggota TNI dan ASN di lingkungan Korem 031/Wira Bima diminta untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Latar belakang dilakukannya pemadanan NIK menjadi NPWP adalah mendukung kebijakan nasional menuju Satu Data Indonesia, meningkatkan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan, interkoneksi berbagai core system dan memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

Pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui beberapa saluran seperti laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id, Call Center Direktorat Jenderal Pajak di Kring Pajak 1500200 dan mengunjungi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar atau terdekat dengan Wajib Pajak.

NPWP dengan format lama masih akan dapat digunakan oleh seluruh Wajib Pajak hingga 31 Desember 2023 karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP format baru. Mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang memerlukan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru.

Kegiatan Pekan Panutan ini diselenggarakan sebagai bentuk sinergi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan para pimpinan daerah khususnya Korem 031/Wira Bima Pekanbaru. Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan pemadanan NIK sebagai NPWP.(azr)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook