Usulan Ganti Rugi Sesuai Prosedur Resmi

Pekanbaru | Kamis, 22 April 2021 - 11:54 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Warga Minas Barat, Kecamatan Minas Kabupaten Siak masih menunggu proses ganti rugi dari PT Chevron Pasific Indonesia (CPI). Ini karena ada lahan milik warga yang terkena limbah B3 perusahaan tersebut. 

Salah seorang warga yang lahannya terdampak limbah, Bastian menyampaikan agar hak-haknya diselesaikan segera.


"Kami masyarakat biasa yang tidak paham undang-undang. Kami bimbang ke mana harus mengadu, dan bagaimana agar hak-hak kami diselesaikan oleh Chevron dan pemerintah,"ujarnya, Selasa (20/4).

Sementara itu, Ketua RK 04 Minas Barat, Syahrul Arifin menerangkan, bahwa ada lokasi lahan dekat Desa Mandi Angin dengan luas sekitar 5 hektare yang pernahdisirami limbah. Terkait hal itu, pihaknya sudah melaporkan dan pihak PT  Chevron sudah melakukan validasi hingga sudah hitung-hitungan nilai ganti rugi dan sudah disepakati dengan pemilik lahan. Tetapi sampai sekarang tidak ada realisasinya. 

"Padahal saat  dilakukan penghitungan luas lahan yang terkena limbah, pihak perusahaan meminta legalitas kepemilikan lahan,"jelas dia. 

Seorang warga lainnya, Buyung mengungkapkan, warga yang terdampak limbah ini cukup banyak jumlahnya. Namun mereka hanya bisa pasrah karena tidak menemukan jalan ke luar baik dari pihak Chevron maupun pemerintah.

 "Kami juga bingung, apa pengaruh  limbah B3 ini kepada manusia dan mahluk hidup, Karena PT Chevron dan pemerintah tidak pernah menyosialisasikan,"ungkapnya.

Ketua RW 5/RK 2 Desa Minas Barat, Rianto, juga mengakui masyarakat juga tidak tahu, apa imbas dari limbah B3 dan terkesan mengabaikan. Sehingga masyarakat lebih fokus dengan  dana ganti rugi lahan yang tercemar limbah. 

"Tetapi saat ini warga sekitar dan pekerja sudah sangat khawatir dengan keselamatan jiwanya, akibat paparan limbah tersebut,"jelasnya.

Warga yang masih menunggu ganti rugi ini didampingi oleh Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi) Provinsi Riau.  Kepala Suku Arimbi Mattheus Simamora menguraikan, yayasan ini berkonsentrasi pada pemulihan dan kelestarian lingkungan. 

"Kita juga sengaja menyerap aspirasi warga korban limbah tersebut untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak pencemaran lingkungan,"tegasnya.

Terpisah, Manager Corporate Communication PT CPI Sonitha Poernomo dikonfirmasi menjelaskan bahwa dalam menjalankan operasinya, PT CPI selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku. 

"Sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia, PT CPI melaksanakan program pemulihan tanah terpapar minyak bumi di Blok Rokan sesuai arahan dan persetujuan KLHK dan SKK Migas,"paparnya. 

Dia melanjutkan, program pemulihan ini bertujuan untuk mengelola dampak minyak bumi dari operasi masa lalu yang pada kebanyakan kasus sudah terjadi sebelum praktik pengelolaan limbah diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

"Program pemulihan lahan PT CPI dilaksanakan berdasarkan aturan pengelolaan limbah secara spesifik dan perkembangan dari pekerjaan pemulihan ini dilaporkan oleh PT CPI kepada pemerintah di tingkat pusat kepada SKK Migas dan KLHK maupun di tingkat daerah kepada DLHK Riau, DLH kabupaten/kota, perwakilan SKK Migas, ESDM Riau dan instansi terkait lain,"imbuhnya. 

PT CPI menerima pemberitahuan untuk setiap klaim terkait lahan yang diduga terpapar minyak bumi di wilayah kerja Rokan melalui prosedur administrasi resmi dan memproses klaim-klaim tersebut berdasarkan protokol PT CPI. 

"Setiap klaim yang masuk ditinjau dan dinilai secara menyeluruh termasuk fokus pada kelengkapan data administrasi, ada tidaknya tanah terkontaminasi minyak (TTM) pada saat proses verifikasi, dan kendala akses lahan. PT CPI terus melaporkan perkembangan program pemulihan lahan terpapar minyak bumi di wilayah kerja Rokan kepada SKK Migas dan KLHK,"tutupnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook