Pekan Depan, Hasil Cek Fisik RTH Kaca Mayang Keluar

Pekanbaru | Minggu, 22 April 2018 - 12:36 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih menghitung jumlah kerugian negara atas dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Kaca Mayang, Jalan Jenderal Sudirman. Kerugian negara akan diketahui setelah keluarnya hasil cek fisik yang dilakukan tim ahli.

Sebelumnya, ahli teknis dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan cek fisik terhadap RTH ini. Untuk proses penyidikan selanjutnya masih menunggu hasil ini.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejati Riau, pada akhir Februari 2018 lalu. Pengecekan fisik RTH yang dibangun dengan anggaran Rp7 miliar itu dilakukan guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

Hingga kini, hasil cek fisik tersebut belum juga keluar. Diperkirakan, hasil itu keluar pada pekan depan.

“Belum (keluar hasil cek fisik, red). In sya Allah pekan depan, kalau tidak ada kendala,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Subekhan, Kamis (19/4) di Pekanbaru.

Jika telah didapat hasil cek fisik tersebut kata dia, maka akan didapat jumlah kerugian negara. Ini juga sebagai penentu, apakah pembangunan memiliki penyimpangan. Meski demikian, untuk proses penyidikan ini, Kejati sudah mengantongi alat bukti permulaan.

Proses pengecekan fisik itu diketahui dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan teknis. Dari cek fisik tersebut akan diketahui apakah pekerjaan oleh kontraktor sudah sesuai dengan spesifikasi teknis atau tidak. Hasil itulah nantinya yang akan dijadikan salah satu alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Biar bisa diketahui ukuran volume. Untuk menindaklanjuti penyidikan itu,” ujar Subekhan.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan, juga mengaku saat ini penyidik masih mendalami alat bukti yang ada. Hal itu akan dikaitkan dengan hasil cek fisik yang masih ditelaah oleh tim teknis.

“Itu hasil cek fisik diperlukan untuk menentukan bagaimana penyidikan selanjutnya,” kata Muspidauan, baru-baru ini.

Selain itu, kata Muspidauan, hasil cek fisik itu juga berguna untuk mengetahui apakah ada dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut. “Hasil cek fisik ini juga terkait dugaan kerugian negara. Apakah sesuai dengan spesifikasi atau tidak,” ujarnya.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook