Sidang Tuntutan Empat Bos Fikasa Group Ditunda

Pekanbaru | Selasa, 22 Februari 2022 - 08:38 WIB

Sidang Tuntutan Empat Bos Fikasa Group Ditunda
Para terdakwa yang merupakan direksi dan komisaris Fikasa Group mengenakan rompi tahanan (kanan) pada saat mengikuti sidang lanjutan yang digelar di PN Pekanbaru, Senin (21/2/2022) (HENDRAWAN KARIMAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Empat jajaran direksi hingga komisaris dari PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (PT TGP), yang merupakan anak usaha Fikasa Group kembali duduk sebagai terdakwa dalam sidang dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp84,9 miliar, Senin (21/2). Namun sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang semula diagendakan pembacaan tuntutan, akhirnya ditunda.

Penundaan pembacaan tuntutan itu sendiri disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina Samosir dan Lastarida di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dahlan dengan dibantu dua hakim anggota Estiono dan Tomy Manik.


JPU meminta penundaan karena rencana tuntutan (Rentut) belum selesai disusun. "Tuntutan belum selesai Yang Mulia. Jadi kami minta ditunda," sebut Herlina kepada Hakim.

Hakim Dahlan menyetujui permintaan JPU tersebut, hingga sidang diputuskan ditunda hingga Selasa (1/3) mendatang. Sedianya empat terdakwa yaitu Bhakti Salim sebagai Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT TGP,  Agung Salim Komisaris Utama (Komut) PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Christian Salim Direktur PT TGP akan mendengarkan tuntutan mereka.

Kasus ini sendiri sudah mendekati babak akhir setelah menjalani rentetan sidang sejak akhir November 2021 lalu. JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan para terdakwa ini terjadi pada rentang 14 Oktober 2016 hingga 25 Maret 2020. Setidaknya ada 10 nasabah asal Kota Pekanbaru yang menjadi korban para terdakwa dengan total kerugian mencapai Rp84,9 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Lalu Pasal 378  jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 372  jo Pasal 64 ayat (1) jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain empat terdakwa tersebut, dengan berkas tuntutan terpisah, satu lagi terdakwa dalam perkara ini adalah Maryani. Warga Pekanbaru ini saat menawarkan investasi kepada 10 warga Pekanbaru mengaku sebagai Branch Manager Fikasa Group. Namun terdakwa merupakan Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP, anak usaha Fikasa Group, yang ditugaskan khusus untuk mencari nasabah atau investor di Kota Pekanbaru.(end)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook