PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Usia terbukti gelapkan uang perusahaan, wanita muda bernama DA (21) resign. Insiden itu akhirnya berbuntut panjang hingga menyeretnya ke ranah hukum dan sudah sepekan mendekam di sel tahanan mako Polsek Pekanbaru Kota.
"Kejadiannya pada 11 Oktober 2019 lalu. Kemudian dilaporkan pihak Hotel Sabrina yang berada di Jalan Sisingamangaraja ke kami pada 14 Oktober dengan LP/197/X/2019/Riau/Restapku/Sek Pbr Kota, tanggal 14 Oktober 2019. Dilaporkan karena yang bersangkutan DA itu resign," sebut Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti melalui Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi, Senin (20/1).
Dilanjutnya, karena resign dan sulit ditemui sebab pindah rumah, itulah yang menyebabkan dirinya dikasuskan. Pihak hotel dirugikan Rp7.851.000.
"Kemudian DA diamankan pada 15 Januari 2020 di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya, Pekanbaru," imbuhnya.
Untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka DA di antaranya satu lembar surat print transaksi hotel, enam lembar bukti slip transfer bank dan satu buku tabungan BCA miliknya.
Kepada penyidik, DA katakan, baru kisaran satu tahun bekerja menjadi resepsionis di hotel tersebut. Uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
Adapun kronologi kejadian, pada 11 Oktober 2019 saat pergantian shiff kasir, uang yang seharusnya ada di berangkas tidak ada. Kemudian, pelapor mendatangi rumah pelapor untuk segera mengembalikan. Namun, tidak dikembalikan. Pada akhirnya diperka- rakan oleh pihak hotel.(s)