GELAPKAN UANG PERUSAHAAN

Polres Inhu Amankan Sales dan Juru Kutip

Indragiri Hulu | Jumat, 07 Januari 2022 - 15:51 WIB

Polres Inhu Amankan Sales dan Juru Kutip
Tiga pelaku penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja hingga ratusan juta rupiah, masing-masing berinisial AS, DS dan AF diamankan Polisi. (HUMAS POLRES INHU FOR RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Inhu mengamankan satu orang sales dan dua orang juru kutip karyawan CV SW. Pasalnya, sales dan juru kutip perusahaan yang bergerak di bidang penjualan makanan ringan itu, diduga membawa kabur uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AS (36) warga asal Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi. Tersangka AS di CV SW berstatus sebagai sales.


Kemudian pelaku lainnya yakni berinisial DSG alias Emon (25) warga Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu dan AF alias Ari (25) warga Kelurahan Kambesko Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu. Keduanya merupakan juru kutip pada CV SW.

"Tersangka DSG alias Emon berhasil diamankan tim Buser Polres Inhu pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 03.00 WIB di Tanjung Jabung Barat, Jambi," ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Jumat (7/1/2022).

Menurutnya, ketiga pelaku diamankan atas dugaan penggelapan uang perusahaan dalam jabatan. Di mana dugaan dugaan penggelapan itu dilakukan tersangka pada Senin (22/11/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dugaan penggelapan itu terjadi sesuai tugas pelaku AS untuk memungut uang hasil penjualan produk makanan ringan yang disuplai CV SW pada sejumlah toko dan warung. Biasanya wilayah penjualan itu untuk Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu hingga Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil.

Berdasarkan laporan yang diterima manajer CV SW dari seluruh pelanggan, hari itu AS telah menagih uang sebanyak Rp104. 105.347. Sehingga seharusnya uang tersebut dibawa dan disetorkan pelaku ke kantor CV SW. Namun hingga larut malam, AS tak kunjung sampai di Rengat.

Keesokan harinya yakni Selasa (23/12/2021), AS mengirimkan pesan lewat WhatsApp kepada manajer CV SW yang berisi jika ia belum bisa ke Rengat untuk menyetor uang. Alasannya, terlalu lelah dan berisitirahat dan menginap di Seberida Kecamatan Batang Gansal.

Namun hingga Rabu (24/12/2021), AS tak kunjung datang ke kantor CV SW hingga pukul 16.30 WIB. "Manajernya berusaha menghubungi AS, tapi handphone AS tidak aktif lagi. Atas kejadian itu, manajemen CV SW melapor ke Polres Inhu," ungkapnya.

Setelah menerima laporan dari manajer CV SW, tim Buser Polres Inhu di bawah pimpinan Kanit 1 Aiptu Khairul Ummam SH  bersama tim memburu AS. Bahkan pada Ahad (26/12/2021) tim mendapat Informasi jika AS berada di wilayah Tanjung Jabung Barat.

Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila SIK MM mengintruksikan Kanit 1 Satreskrim Polres Inhu segera meluncur ke Jambi. Dalam pengejaran tersangka ke Jambi, tim berkoordinasi dan dibantu oleh Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Selama tiga hari berada di daerah pedalaman Jambi, pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil meringkus AS di sebuah pondok kebun masyarakat pedalaman Desa Parit Deli.

"AS mengaku telah menggelapkan uang CV SW bersama dua rekannya. Atas pengakuan tersebut dan dari bukti-bukti yang ada, dua rekannya yakni DSG alias Emon dan AF alias Ari ikut diamankan," terangnya.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook