Gelapkan Uang Perusahaan Setelah Menikah Lagi

Dumai | Kamis, 01 Desember 2022 - 10:34 WIB

Gelapkan Uang Perusahaan Setelah Menikah Lagi
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi memperlihatkan tersangka AR, Senin (28/11/2022). (RPG/RIAUPOS.CO)

DUMAI  (RIAUPOS.CO) – Tingginya kebutuhan hidup setelah menikah untuk keduakalinya, membuat AR (28) warga Kota Dumai, nekat menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja, yakni PT. Prima Rintis Sejahtera. Tidak sedikit, uang yang digelapkan oleh pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai sales perusahaan ini mencapai Rp 148.110.780.

Akibat perbuatan tersebut kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Dumai setelah pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut.


Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, didampingi Kanit Pidum Ipda Hendra DM Hutagaol, Senin (28/11), membenarkan penangkapan AR.

Tersangka diamankan di rumah istri keduanya yang dinikahi secara sirih, di Jalan Syaifuddin lk II, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatra Utara, Sabtu (26/11) sekira pukul 14.00 WIB.

Diterangkan Kasat Reskrim Polres Dumai, pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (22/10) pihak PT. Prima Rintis Sejahtera melaporkan tersangka atas dugaan penggelapan uang tagihan dan uang barang pinjaman kanvas.

Berdasarkan laporan itu, tim unit Tipidum Polres Dumai berhasil mengidentivikasi tersangka yang bersembunyi di rumah kediaman istri keduanya usai menggelapkan uang perusahaan.

Tepat pada Sabtu (26/11) sekira 14.05 WIB, tim Opsnal Reskrim Polres Dumai serta di-back up tim Opsnal Polsek Indrapura-Sumut berhasil mengamankan tersangka AR. "Tidak ada perlawanan yang dilakukan tersangka. Tersangka juga mengakui kalau dirinya memang menggelapkan uang milik perusahaan tempat dirinya bekerja," kata Aris.

Diterangkan AKP Aris, tindakan penggelapan tersebut terjadi ketika, pelaku AR selaku sales pergi ke Ujung Tanjung dan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir bertugas untuk menjual barang dan mengambil uang tagihan penjualan produk pada Jumat (26/8).

Sehari setelah berangkat terlapor belum juga kembali ke kantor. Saat dihubungi pihak perusahaan selaku pelapor, namun Hp tersangka AR sudah tidak aktif lagi.

Karena tidak ada itikad baik dari tersangka AR, pihak perusahaan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai.(rpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook