Korban Penipuan Fikasa Group Menangis di Persidangan

Pekanbaru | Selasa, 21 Desember 2021 - 10:09 WIB

Korban Penipuan Fikasa Group Menangis di Persidangan
Hakim Ketua, Dahlan saat memimpin sidang lanjutan kasus penipuan investasi bodong Fikasa Group, digelar secara semi virtual, Senin (20/12/2021). (HENDRAWAN KARIMAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pormian Simanungkalit tak bisa menahan kekesalan dan kekecewaan terhadap pihak sejumlah perusahaan di bawah Fikasa Group. Pormian ditipu miliaran rupiah. Dia mengaku ditipu mentah-mentah oleh para pelaku. Korban menangis tersedu-sedu dalam persidangan. Dia meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghukum terdakwa dan berharap uangnya dikembalikan.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan para korban investasi bodong Fikasa Group di PN Pekanbaru, Jalan Teratai, pada Senin (20/12). Ada lima saksi korban yang dihadirkan dalam kasus penipuan berkedok investasi ini.


Seperti diberitakan di koran ini sebelumnya, sebanyak sepuluh warga Kota Pekanbaru mengalami kerugian sebesar 84,9 miliar pada kasus ini.

"Saya tertarik berinvestasi karena diiming-imingi terdakwa Maryani dengan bunga yang tinggi 9 hingga 12 persen. Namun belakangan apa yang dijanjikan tidak ditepati. Saya minta uang saya dikembalikan. Uang itu sudah saya kumpul-kumpul sejak saya mulai berumah tangga," kata Pormian dalam persidangan tersebut.

Pormian menyebutkan, akibat kasus penipuan ini dirinya menjadi sakit. Dirinya menyebutkan, total uang yang ditanamkan pada Fikasa Group mencapai Rp17,8 miliar. Uang itu menurutnya disetorkan mulai Rp500 juta pada 2016. Namun dirinya terus melakukan penambahan investasi mencapai Rp17,8 miliar. Pormian mengaku percaya dengan tawaran investasi itu karena mendengar nama Agung Salim, yang disebut marketing Fikasa Group Maryani, sebagai konglomerat kaya.

"Dibilang mereka punya usaha perhotelan, air minum, tol dan property, jadi saya percaya. Maryani bilang perusahaan terdaftar di OJK. Dia membujuk saya terus setiap promisory note habis diakhir tahun. Dia minta diperpanjang terus, dia terus membujuk. Dia bilang investasinya sama dengan bank dan di Fikasa Group tidak ada risiko," ceritanya di depan majelis pagi itu.

Sementara itu korban lainnya dalam kasus ini, Archenius Napitupulu, juga bersaksi dalam sidang. Archenius mengatakan, dirinya tertarik berinvestasi juga karena percaya dengan nama Agus Salim. Dirinya menanamkan modal investasi sebesar Rp18 miliar.

"Saya percaya karena dia menunjukan dua hotelnya di Bali. Dia punya usaha air minum dan juga  kontraktor jalan tol. Agus Salim itu menjamin uang saya aman. Dana awal yang saya masukkan Rp5 miliar pada April 2016. Investasi itu macet di 2019. Saya berulang kali hubungi Maryani tentang uang saya. Dia bilang uang saya belum datang dari luar negeri, dari pak Agung Salim," ceritanya.

Dalam kasus invenstasi bodong ini, ada lima terdakwa yang diadili. Selain Maryani sebagai Marketing Freelancer Fikasa Group, juga ada Agung Salim, Bakti Salim, Edy Salim dan Elly Salim. Dalam menjalan aksinya, Fikasa Group menggunakan dua anak usahanya PT Wahana Nusantara Bersama (WNB) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP).

Selain itu, juga ada lima korban dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Dahlan kemarin. Selain Pormian Simanungkalit dan Archenius Napitupulu, juga hadir korban lainnya Darto Siagian, Agus Pardede dan Mely Novrianti.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook