Tilang Mobile Diterapkan Hari Ini di Pekanbaru

Pekanbaru | Senin, 21 November 2022 - 09:32 WIB

Tilang Mobile Diterapkan Hari Ini di Pekanbaru
Grafis (DOK: RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bakal menerapkan tilang mobile hari ini, Senin (21/11). Lantas apa itu tilang mobile? Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah menjelaskan, tilang mobile atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, memiliki metode tilang yang sama dengan ETLE berbasis CCTV. Bedanya, tilang mobile dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas dengan menggunakan telepon pintar.

"Mulai diterapkan di Kota Pekanbaru besok (hari ini, red). Tilang elektronik berbasis ETLE mobile adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera ETLE mobile oleh petugas kepolisian," jelas Kombes Firman, Ahad (20/11).


Ditambahkan dia, ETLE mobile diprioritaskan di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis. Pelanggaran akan difoto menggunakan ETLE mobile oleh anggota Lantas yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di Pengadilan.

Selain meningkatkan rasa disiplin pengendara, ETLE mobile juga ditujukan untuk meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas. Ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang No.22/2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pertama itu melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Kedua, tidak mengenakan sabuk keselamatan. Ketiga, mengemudi sambil mengoperasikan handphone. Keempat, melanggar batas kecepatan. Kelima menggunakan pelat nomor palsu," terang Dirlantas.

Selanjutnya, ada juga pelanggaran berupa melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang dan terakhir tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor. Sedangkan untuk mekanisme tilang, dilanjutkan Kombes Firman, bahwa metode yang digunakan tidak sama dengan tilang manual maupun ETLE di lapangan.

"Secara otomatis, Perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Ditlantas Polda Riau. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan," paparnya.

Selanjutnya, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

"Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan," sambung Kombes Firman.

Penerima surat, dikatakan dia, memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Pelayanan Sub Direktorat Lalulintas Polda Riau Bidang Penegakan Hukum.

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum. Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya akan mengakibatkan pemblokiran STNK sementara. Baik itu ketika pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

"Jadi sekali lagi, langkah ini untuk memberikan tingkat kesadaran kepada pengendara di Provinsi Riau khusus Kota Pekanbaru, dan kita harapkan mampu menekan angka pelanggaran di jalan raya. Serta membuat masyarakat peduli akan keselamatan dan terciptanya Kamseltibcarlantas yang berkesinambungan," pesannya.(ose)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook