Tindak Tegas Bandar, Pengedar, dan Pemakai Narkoba

Pekanbaru | Rabu, 21 Agustus 2019 - 09:33 WIB

Tindak Tegas Bandar, Pengedar, dan Pemakai Narkoba
Syahrul Akmal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Narkoba yang semakin terlihat di permukaan menjadi perhatian pengamat kriminolog. Pasalnya, kian hari kian bermunculan pengedar narkoba. Pengamat Kriminolog Universitas Islam Riau (UIR) Syahrul Akmal mengatakan, agar aparat kepolisian menindak tegas perkara narkoba baik pada bandar, pengedar maupun pemakai.

“Narkoba bukan perkara main-main. Agar Indonesia yang katanya darurat narkoba setidaknya bisa diminamalisir,” ucapnya kepada Riau Pos kemarin.


Adanya apresiasi terhadap aparat kepolisian namun begitu harus tegas dalam menjalankan hukum di negeri ini. Katanya, jika bisa ditembak mati. Agar tidak menghancurkan masyarakat umum, khususnya generasi muda.

Jika aparat kepolisian masih sering kebobolan di jalur air atau laut maka perketatlah ‘‘pelabuhan tikus’’ yang berdasar data sebanyak 400 pelabuhan. “Pengakuan saat ditangkap akan dikirim ke Sumbar, Jambi, Palembang dan lainnya itu adalah kamuflase ketika mereka tidak mau ambil risiko dari penangkapan,” jelasnya.

Menurutnya, narkoba adalah extraordinary crime. Oleh sebab itu pemerintah harus mengupayakan hukumannya seperti UU Teroris. Artinya, agar tidak memberi ampun baik kepada bandar maupun kurir.

“Ketika tertangkap bandar sudah jelas harus ditembak mati, sedangkan kurir jika mencapai 5 Kg ditembak mati. Pun ketika terdapat yang residivis tembak mati. Dengan syarat penegak hukum harus konsisten dengan tidak menghilangkan barang dan memberikan efek jera,” tegasnya.(*3)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook