PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terjadi penurunan target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan tahun ini. Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru hingga kini masih mengkaji potensi retribusi parkir di tepi jalan umum.
Dari penghitungan sementara, didapati penurunan potensi sebesar Rp6,5 miliar dari potensi awal Rp13 miliar.
"Untuk sementara terkoreksi sekitar 50 persen (pepotensi, red) dari target awal,"kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso, Ahad (20/6).
Ia mengungkapkan, pandemi Covid-19 menjadi penyebab utama turunnya potensi retribusi parkir di tepi jalan umum tersebut. Covid-19 yang membawa Kota Pekanbaru masuk ke zona merah memaksa pemerintah melakukan pembatasan terhadap aktivitas masyarakat.
Aktivitas masyarakat dibatasi sehingga pergerakan atau mobilisasi masyarakat juga mengalami penurunan. Kondisi ini mempengaruhi capaian retribusi parkir. "Karena parkir ini kan terkait dengan pergerakan orang, pergerakan kendaraan. Kalau pergerakan bebas, maka itu potensi akan besar. Karena sekarang ada penyekatan, pembatasan, tentu ini sangat berpengaruh,"jelasnya.
Ia menyebut, tim dari dinas terus mencari formulasi agar bisa menggenjot pendapatan asli daerah dari retribusi parkir. Mengingat cukup besarnya penurunan potensi parkir di tepi jalan umum akibat pandemi ini.
Dalam melakukan kajian potensi itu, dikatakan Yuliarso, Dishub menggandeng ahli ekonomi dan ahli epidimologi. Tim dinas juga turun ke lapangan melihat langsung potensi parkir di tepi jalan umum.(ali)