PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- ENAM daerah di Riau menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus pandemi Covid-19. Terkait hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau menyepakati enam daerah yang masuk zona merah tersebut, yakni Pekanbaru, Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Dumai tidak melaksanakan Salat Idulfitri secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka.
"Hasil rapat bersama MUI Riau dan juga dihadiri forkopimda serta tokoh agama, untuk daerah yang sudah PSBB disepakati meniadakan Salat Id berjamaah," ujar Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar.
Lebih lanjut dikatakannya, meskipun Salat Id secara berjamaah di masjid atau lapangan ditiadakan, namun Salat Id tetap bisa dilakukan di rumah masing-masing bersama dengan anggota keluarga.
"Intinya Salat Id tetap di rumah. Berjamaah di rumah silakan. Tentunya kami harapkan di enam daerah yang menerapkan PSBB mengikuti aturan yang telah ditetapkan," sebutnya.
Untuk kabupaten lain yang belum menerapkan PSBB, sebut Gubri, MUI akan membuat maklumat yang mengacu perundang-undangan yang ada. Kemudian maklumat itu akan dikirimkan kepada MUI kabupaten/kota di Riau.
"Untuk daerah yang tidak PSBB, nanti diserahkan kepada pemerintah daerah bersama MUI, mereka yang memutuskan. Tapi yang untuk daerah PSBB kami harapkan Salat Id di rumah saja," ujarnya.
Berjamaah Sama Keluarga di Rumah
Pemerintah telah mengambil keputusan melarang pelaksanaan Salat Idulfitri 1441 H secara berjamaah di masjid atau lapangan. Tidak hanya melarang pelaksanaan Salat Id, tetapi pemerintah juga memutuskan tetap melarang mudik saat Idulfitri demi memutus penyebaran virus corona (Covid-19). Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas kabinet yang digelar, Selasa (19/5).
Untuk itu, di tengah pandemi corona yang terjadi di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau mengimbau Salat Id dilaksanakan di rumah saja. Ketua MUI Riau Prof Dr H Nazir Karim minta umat Islam bisa mengikuti imbauan pemerintah tersebut. Salat Id di rumah berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid).
Dijelaskan Nazir Karim, MUI mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 terkait Salat Id. Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan Salat Id hukumnya sunah muakkad bagi setiap muslim. Baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang berpergian (musafir).
Dikatakan Nazir Karim, pelaksanaan Salat Id di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. Di antaranya dengan cara memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khutbah. Ketentuan Salat Id di rumah berdasarkan fatwa MUI, jumlah jamaah minimal empat orang, satu imam dan tiga makmum. Sesudah salat, khatib melaksanakan khutbah.
Jika jumlah jamaah kurang dari empat atau dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan khutbah, maka Salat Id boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah. Sendiri (munfarid), membaca niat Salat Idulfitri sendiri. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr). Tidak ada khutbah. Dan tata cara Salat Idulfitri adalah kaifiat Salat Id secara berjamaah adalah sebelum salat, disunnahkan memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
Salat dimulai dengan menyeru ash-shalata jami’ah, tanpa azan dan iqamah. Memulai dengan niat Salat Id.
"Aku berniat salat sunnah Idulfitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala," ujar Nazir Karim.
Dilanjutkannya, kemudian membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan dengan membaca doa iftitah. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali, membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek Alquran, rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran, rukuk, sujud, dan seterusnya hingga salam. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idulfitri.
Dikatakan Nazir Karim, khutbah Idulfitri hukumnya sunnah yang merupakan kesempurnaan Salat Id. Khutbah Id dilaksanakan dua khutbah dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak. Khutbah pertama dilakukan dengan cara membaca takbir sebanyak sembilan kali, memuji Allah membaca salawat nabi, berwasiat tentang takwa, membaca ayat Alquran. Khutbah kedua dilakukan dengan cara membaca takbir sebanyak tujuh kali, memuji Allah membaca salawat nabi, antara lain berwasiat tentang takwa dan mendoakan kaum muslimin.
Keluarkan Surat Edaran
Surat edaran (SE) diterbitkan Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT sebagai panduan menyambut Idulfitri 1441 hijriah. Ini di antaranya mengatur agar Salat Id digelar di rumah saja dan warga diminta mudik.
"Masyarakat diminta tidak mudik atau pulang kampung ataupun keluar daerah selama momentum Idulfitri hingga keadaan Kota Pekanbaru dinyatakan aman dari ancaman Covid-19," ujar Firdaus.
Masyarakat diimbau pula tidak melakukan takbiran keliling pada malam Idulfitri. Takbiran di dalam masjid cukup dilakukan imam dan ta’mir dengan memberlakukan protokol kesehatan, yakni menjaga jarak, tidak bersentuhan dan menggunakan masker. Berikutnya, tidak melaksanakan Salat Id di masjid atau di lapangan, tetapi tetap Salat Id bersama keluarga di rumah masing-masing.
"Meniadakan kegiatan silaturahmi atau halalbihalal dalam momentum Idulfitri yang sifatnya berkumpul dan dapat diganti dengan menggunakan video call atau melalui media sosial," paparnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti juga mengeluarkan surat edaran (SE) meniadakan Salat Id dan pawai takbir. Langkah tersebut sebagai upaya dalam percepatan penanggulangan Covid-19 di Kepulauan Meranti. Keputusan tersebur disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah, Rudi Al Hasan.
"Tidak melaksanakan Salat Id khusus sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah mengimbau Salat Id di rumah dengan keluarga. Telebih di daerah yang sudah teridentifikasi positif, seperti di Desa Bandul," ujarnya.
Ditambahkan untuk mencegah penyebaran virus corona tidak diperbolehkan adanya perkumpulan massa dalam jumlah besar. Dengan alasan tersebut, pelaksanaan pawai takbir keliling juga tidak dilaksanakan. Sebagai penggantinya, masyarakat bisa melakukan takbiran di musala dan masjid masing-masing dengan cara tetap menjaga jarak dan memakai masker.
Seperti diketahui, sebelumnya setiap tahun Pemkab Meranti menggelar pawai takbiran keliling untuk menyambut Idulfitri. Biasanya pawai takbir keliling diikuti berbagai elemen seperti pengurus masjid dan musala, instansi pemerintah, ormas, dan pihak swasta lainnya.
Perbolehkan di Wilayah Terkendali
Pemkab Pelalawan bersama Kemenag dan MUI Pelalawan masih menunggu data valid dari dinas kesehatan terkait pelaksanaan Salat Idulfitri 1441 dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, aturan pelaksanaan salat tersebut akan mengacu pada fatwa MUI yakni wilayah terkendali dan wilayah tidak terkendali.
"Ya, kami masih menunggu data valid jumlah wilayah terkendali dan wilayah tidak terkendali dari dinas kesehatan terkait pelaksanaan Salat Id. Sehingga dengan data ini, akan diketahui mana-mana saja wilayah yang boleh melaksanakan Salat Id dalam penerapan PSBB ini," terang Ketua MUI Pelalawan H Iswadin M Yazid LC kepada Riau Pos.
Diungkapkannya, ada sejumlah masjid di wilayah tak terkendali yang dilarang untuk melaksanakan Salat Id. Seperti masjid di sepanjang jalan lintas timur. Begitu juga dengan masjid yang berada di wilayah terkendali, masih diperbolehkan melaksanakan Salat Id. Namun, harus tetap sesuai protokol kesehatan.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalalawan Dra H Tengku Mukhlis MSi menambahkan, Pemkab Pelalawan akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) dalam penerapan PSBB sebagai turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub). Dalam Perbup akan diatur hal-hal yang dibatasi maupun yang dilarang, khususnya terkait pelaksanaan Salat Id dalam kondisi PSBB .
Usulkan Salat Id di Masjid
Berdasarkan hasil rapat bersama MUI Kota Dumai bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam disepakati usulan kepada Wali Kota Dumai Zulkifli AS agar memperbolehkan pelaksanaan Salat Id di masjid lingkungan masyarakat masing-masing. Namun wajib menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19.
"Berdasarkan keputusan rapat bersama digelar pada Senin (18/5) ini diusulkan ke Wali Kota Zulkifli AS sebagai bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam memutuskan pelaksanaan Salat Id di tengah wabah Covid-19," tutur Ketua MUI Kota Dumai Zakaria.(sol/dof/wir/amn/hsb/ted)