Pemprov Transfer Rp353 M Dana Bosda

Pekanbaru | Kamis, 21 April 2022 - 09:05 WIB

Pemprov Transfer Rp353 M Dana Bosda
Kamsol (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Untuk mendukung proses belajar-mengajar di sekolah, baik negeri maupun swasta di Riau, Pemerintah Provinsi Riau telah mentransfer dana bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) ke masing-masing SMA/SMK/SLB negeri dan swasta, sesuai dengan petunjuk teknis dan jumlah siswa yang ada di seluruh sekolah kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

Kepala Dinas Pendidikan Riau Dr Kamsol mengatakan, untuk tahun 2022 ini total Bosda untuk SMA/SMK dan SLB negeri sebesar Rp353 miliar lebih. Sedangkan untuk sekolah swasta sebesar Rp24 miliar lebih. Untuk siswa miskin SMA/SMK sebesar Rp10 miliar lebih dan untuk guru bantu tidak tetap sebesar Rp95 miliar.


"Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan berbagai upaya dan membuat kebijakan untuk memajukan pembangunan bidang pendidikan, peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan. Pada 2022 ini telah disalurkan Bosda ke kabupaten/kota, dialokasikan untuk 273.718 siswa SMA/SMK/SLB negeri, dan 46.497 siswa swasta," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk tahun ini sekolah yang menerima Bosda untuk sekolah negeri SMA/SMK/ SLB sebanyak 443 sekolah. Sedangkan untuk sekolah swasta sebanyak 342 sekolah yang tersebar di seluruh Riau.

"Sesuai dengan arahan Pak Gubernur, Bosda tahun ini sudah ditransfer ke sekolah. Dan Bosda ini digunakan untuk pembayaran honorium pendidikan, dan tenaga pendidik yang tidak ada NUPTK serta belanja sekolah yang tidak ter-cover oleh dana BOS," ujar Kamsol.

"Jadi dengan adanya Bosda ini, tidak ada lagi pungutan untuk sekolah SMA/SMK negeri. Hal ini bentuk komitmen kami untuk meningkatkan penuntasan wajib belajar 12 tahun, serta akses pendidikan bagi masyarakat miskin," sambungnya.

Dijelaskan Kamsol, untuk penggunaan dana Bosda terdiri dari tujuh unsur pembiayaan belanja operasional dan tidak boleh lari dari apa yang telah ditetapkan. Di antaranya, belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor, seperti kertas dan cover. Belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor bahan cetak.

"Belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor lainnya, di antaranya belanja perjalanan dinas biasa, belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan pendidikan, dan belanja pemeliharaan bangunan gedung, bangunan gedung tempat kerja serta taman dengan rincian," paparnya.(ade)

Laporan Soleh Saputra, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook