PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemilik pabrik rumahan pembuat mi menggunakan formalin, AR telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru masih melakukan penelusuran asal-usul zat kimia untuk pengawet mayat itu.
Pabrik yang berlokasi di Jalan Teratai, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan itu digerebek Polda Riau, Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru serta BBPOM, Senin (18/3) malam. Dalam penggerebekan itu ditemukan sekitar 150 kg mi siap edar mengandung formalin, beberapa botol berisikan formalin dan barang bukti lainnya. Penindakan itu merupakan hasil investigasi pemeriksaan kandungan bahan makanan di Pasar Pagi Arengka oleh BBPOM Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Dari pasar tradisional tersebut, petugas membeli beberapa sampel mi dari masing-masing penjual berbeda.
Kemudian, dilakukan pengecekan dan hasilnya positif mengandung zat kimia pengawet mayat. Sementara, mi yang dijual para pedagang diketahui berasal dari pabrik milik AR. Kepala BBPOM Pekanbaru, Mohamad Kashuri mengatakan, AR masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Pria 39 tahun itu sudah ditahan sejak dua hari lalu.
“AR ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara hukum,” ungkap Kashuri kepada Riau Pos, Rabu (20/3).
Ditambahkannya, penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Saat ini, penyidik tengah berupaya melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Masih penyidikan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama kita bisa melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke kejaksaan,” papar Kashuri.
Selain itu, diungkapkan Kashuri, pihaknya tengah melakukan penyelidikan untuk mengusut asal-usul dari mana formalin tersebut. Mengingat zat kimia itu digunakan tersangka dalam pembuatan mi agar bisa tahan lama.
“Kami juga mendalaminya asal zat formalin itu. Sehingga, kami bisa melakukan pencegahan agar tidak mengalir ke tempat produksi makanan lainnya,” imbuhnya.
Terhadap pengungkapan pabrik rumahan pembuat mi menggunakan formalin di Kecamatan Tampan, tak menutup kemungkinan masih ada pabrik-pabrik rumahan di Kota Bertuah maupun daerah lainnya yang disinyalir menggunakan zat kimia dalam memproduksi bahan makanan. Untuk itu, kata Kashuri, pihaknya akan terus melakukan pengawas dan investigasi di lapangan. “Mungkin (ada, red). Kami akan terus melakukan pengecekan dan penyisiran di lapangan. Kami harapkan dengan tersangka ini, tidak ada lagi hal yang serupa,” jelasnya.
Untuk diketahui, perbuatan curang AR bukan yang pertama kali. Sebelumnya, pria berusia 39 tahun juga memproduksi mi menggunakan formalin di pabrik yang berada di Jalan Sidodadi, Kelurahan Maharatu, Marpoyan Damai. Namun, pabrik itu digerebek BBPOM Pekanbaru pada 2015 silam. Kala itu, petugas mengamankan sebanyak 300 kg mi berformalin siap edar dan ditambah dengan yang masih di dalam adonan. Sementara terhadap AR, tidak dilakukan penahanan dan melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Selang dua tahun kemudian, AR kembali ke Kota Bertuah. Kali ini, dia kembali menjalankan usaha pembuatan mi menggunakan pengawet mayat di pabrik Jalan Teratai, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan. Pabrik yang dijadikan AR sebagai tempat berusaha, juga pernah digerebek BBPOM Pekanbaru pada, Jumat (2/6/2017) lalu. Saat itu, penggerebekan dilakukan bersama Polsek Tampan dan menetapkan seorang tersangka berinisial SP (36) selaku pemilik pabrik pembuat mi menggunakan formalin. Usai keluar dari penjara, SP enggan melanjutkan usaha yang digelutinya dan menjual pabrik itu kepada AR.(rir)