PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sampai saat ini, banyak pengembang perumahan di Kota Pekanbaru mengeluhkan belum terbitnya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, PBG tersebut merupakan pondasi awal para pengembang bisa memproses administrasi rumah yang diajukan konsumen. Baik itu di BPN maupun transaksi akad kredit di perbankan.
"Untuk satu lokasi perumahan subsidi saja, bisa capai puluhan miliar pajaknya (BPHTB). Belum lagi pajak penjualan dan lainnya, termasuk rumah nonsubsidi. Makanya kami desak ini segera terbit dan ada solusi menjelang aturan itu terbit," kata Bendahara DPD REI Riau Yendrizal,belum lama ini.
Dia menegaskan, mewakili pengembang perumahan, pengembang sampai saat ini terus saja membangun rumah, sesuai permintaan masyarakat. Namun tak bisa diproses dan akad jual beli di perbankan.
"Sudah berapa banyak PAD yang tertunda masuk ke kas daerah kalau menunggu pusat. Harusnya ada kebijakan Pemko Pekanbaru sembari menunggu aturan baru, gunakan saja aturan yang lama. Sebab, ada daerah lain yang seperti itu," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru Akmal Khairi menerangkan, mengenai PBG ini, pihaknya belum bisa memberikan layanan secara maksimal. Sebab, untuk izin membangun ini sedang digodok aturan daerahnya.
"Jadi sekarang itu aturan baru. IMB tidak ada lagi, berubah jadi PBG. Sistemnya berubah dan lebih panjang urusannya. Namun yakin mempermudah secara administrasi," papar Akmal.
Saat ini, pemko menunggu giliran antrean untuk penomoran PBG ini di pusat.
"Kami harapkan semua pihak bersabar. Kami pasti akan prioritas hal ini. Apalagi untuk PAD," janjinya.
Sementara itu, kepada wartawan, Ahad (20/2), Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru Zulfahmi SE mengatakan, pada Prolegda 2022 ini, DPRD bersama Pemko Pekanbaru sudah menyepakati membahas 20 ranperda. Dari 20 ranperda tersebut, satu di antaranya Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Retribusi Persetujuan Gedung.
Dikatakan, ini sejalan dengan rencana pemerintah, yang saat ini ditunggu banyak pengembang di Pekanbaru realisasinya. Dipastikan, regulasi PBG ini nanti bisa mendatangkan PAD. Karena ini berkaitan dengan pembangunan rumah subsidi dan nonsubsidi yang akan bertransaksi, sehingga menghasilkan pajak atau retribusi.
Hanya saja, khusus untuk Ranperda PBG dan Retribusi ini, DPRD KOta Pekanbaru belum membentuk pansus. Berdasarkan keterangan Zulfahmi, pihaknya saat ini masih menyusun dan menelaah, semua Ranperda yang ada di Prolegda Tahun 2022 ini.
"Ranperda PBG memang sudah masuk ke kami. Telaah staf dan naskah akademisnya dari PUPR sudah ada. Tinggal kami bentuk saja Pansusnya melalui Paripurna nanti," ungkap Zulfahmi.
Ditegaskan politisi Hanura ini, untuk Pansus Ranperda PBG ini, pihaknya akan agendakan dalam waktu dekat ini. "Karena ini memang penting, untuk peningkatan PAD kita, insya Allah selesai tahun ini," sebutnya.
Untuk diketahui,Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG menjadi istilah perizinan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam PP Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Aturan ini menyebut pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan PBG.(yls)
Laporan AGUSTIAR, Kota