Pembunuh Istri Divonis 17 tahun

Pekanbaru | Rabu, 20 November 2019 - 08:42 WIB

RENGAT (RIAUPOS.CO)  --  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat menjatuhkan vonis selama 7 tahun kurungan penjara terhadap Jon Helmi (30). Pasalnya, terdakwa warga Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini terbukti bersalah yakni pembunuh tunggal terhadap istrinya Asmalin1da (24).

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Dimana JPU Kejarl Inhu menuntut selama 18 tahun kurungan penjara. "Vonis selama 17 tahun sudah, sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," ujar Humas PN Rengat Imanuel Marganda Putra Sirait SH MH, usai sidang, Selasa (19/11).


Imanuel Marganda Putra Sirait yang juga ketua majelis hakim didampingi dua hakim anggota yakni Omori Sitorus SH dan  Debora Maharani SH MH menyatakan terdakwa bersalah

melakukan tindak pidana pembunuhan. Bahkan vonis tersebut sudah mengacu kepada pasal 340 KUHPid yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Sehingga melalui vonis tersebut diperintahkan untuk mengurung terdakwa selama 17 tahun. "Vonis yang dijatuhkan dipotong sejak terdakwa ditahan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, kejadian tragis yang dilakukan terdakwa terjadi pada Sabtu (29/6) lalu sekitar pukul 01.00 Wib di Dusun I RT 03 RW 02 Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu. Parahnya lagi, terdakwa tega menghabisi nyawa istrinya di depan anaknya lantaran tidak dibuatkan obat asam lambung.

Terdakwa tega menghabisi nyawa istrinya dengan sebilah pisau dapur kebagian tubuh korban sebanyak tujuh kali. Hingga kejadian itu diberitahukan oleh anaknya yang masih berusia tujuh tahun kepada tentangganya.

Terdakwa juga sempat berencana bunuh diri setelah membunuh istrinya. Hanya saja, terdakwa hanya mengalami luka di bagian perut hingga akhirnya dirawat di RSUD Indrasari Rengat.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook