Usulan UMK Tiga Daerah Dikembalikan Pemprov

Pekanbaru | Rabu, 20 November 2019 - 08:38 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) --  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengembalikan usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tiga daerah di Bumi Lancang Kuning. Pengembalian ini, lantaran perhitungan nilai UMK 2020 tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.

 Dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Kenaikan UMP dan UMK di 2020 mengacu data dari Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) yang mengatakan inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen. Sehingga diputuskan, UMK naik 8,51 persen dari nilai tahun sebelumnya.


Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Syah Harrofie mengaku, pihaknya sudah menyurati tiga bupati/wali kota untuk melakukan kembali sidang Dewan Pengupahan kabupaten/kota (DPK). Karena perhitungan kenaikan upah tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Saya sudah teken surat, kita minta kepala daerah agar sidang ulang bersama DPK. Karena penetapan UMK yang tidak sesuai formula nasional," ungkap Ahmad Syah Harrofie, Selasa (19/11).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli menambahkan, pihaknya bersama Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Riau telah melakukan verifikasi usulan UMK 2020 dari 12 kota/kabupaten. Ini dilakukan untuk mestikan apakah perhitungan nilai UMK pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta SE Menteri Ketenagakerjaan dengan naik 8,51 persen.

"Hasil verifikasi, ada tiga daerah yang kenaikan UMK-nya tidak mengikuti aturan formula nasional sebesar 8,51 persen. Yakni Dumai, Bengkalis dan Siak. Sehinga usulan UMK-nya dikembalikan untuk dibahas ulang," sebut Jonli.

Dipaparkan Jonli, terhadap Kabupaten Siak kenaikan UMK 2020 sebesar 6 persen dari nilai tahun sebelumnya. Lalu, Kota Dumai sebesar 5,47 persen dan Bengkalis sebesar 4 persen. Untuk Bengkalis dan Siak sudah melakukan sidang ulang bersama DPK, akan tetapi hasilnya belum diketahui.

"Dumai sudah kita surati dan kemungkinan mereka melakukan sidang ulang dalam waktu dekat. Jadi, kita lihat saja perkembangannya," jelas Jonli.

Lebih lanjut disampaikannya, penyerahan kembali usulan penetapan UMK 2020 ke Pemprov Riau paling lambat 21 November 2019 mendatang. Hal itu, agar segera ditandatangi dan disahkan oleh Gubernur Riau, Syamsuar. "Sedangkan, untuk sembilan kota/kabupaten lainnya sudah sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemprov Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2020 sebesar Rp 2.888.564,01. Angka ini mengalami kenaikan 8,51 persen atau setara Rp226.538,38 dari jumlah UMP Riau tahun lalu.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengakui, pihaknya sudah menyetujui besaran UMP Riau untuk tahun depan. Bahkan, kata dia, dirinya sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang penetapan nilai UMP Riau 2020. "SK UMP Riau 2020, sudah saya teken. Nilainya Rp2.888.564,01," ungkap Syamsuar.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook