Pemprov Riau Usulkan Tiga Desa Antikorupsi ke KPK

Pekanbaru | Selasa, 20 September 2022 - 08:59 WIB

Pemprov Riau Usulkan Tiga Desa Antikorupsi ke KPK
DJOKO EDI IMHAR (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan tiga desa di Riau sebagai nominasi Desa Antikorupsi. Tiga desa tersebut berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kampar dan Indragiri Hilir (Inhil).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Riau Djoko Edi Imhar mengatakan, tiga desa tersebut di antaranya yakni Desa Seresam Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu,  Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar dan Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.


Setelah ditetapkan sebagai nominasi, selanjutnya Pemprov Riau mengusulkan tiga desa itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk dipilih salah satunya sebagai Desa Antikorupsi di Riau.

"Tiga desa itu sudah kami usulkan ke KPK, tanggal 13 September kemarin. Usulan itu sebenarnya paling lambat diserahkan ke KPK tanggal 15 September, tapi kami sudah serahkan lebih dahulu yakni tanggal 13 September kemarin," katanya.

Djoko menegaskan, pihaknya sebagai tim di daerah sudah melakukan penilaian dan verifikasi ke lapangan sesuai dengan pedoman dan indikator yang sudah ditetapkan dari KPK RI. Setelah dilakukan penilaian dan verifikasi lapangan maka didapatkan tiga desa sebagai nominasi desa antikorupsi di Provinsi Riau. Selanjutnya ketiga desa tersebut diusulkan ke KPK RI untuk ditetapkan satu desa oleh pihak KPK. 

"Nanti KPK yang menetapkan satu dari tiga desa nominasi yang diusulkan itu. Jadi yang menetapkan itu KPK, bukan pak Gubernur, tapi KPK langsung. Kami hanya menyampaikan tiga nominasi, selanjutnya KPK lah yang akan memilihnya," ujar Djoko.

Jika tidak ada aral melintang, pihak KPK akan mengumumkan Desa Antikorupsi di Indonesia tersebut pada Oktober mendatang.

"Nanti tanggal 18 Oktober kami akan ada rapat bersama KPK. Di sana lah nanti dibahas bagaimana teknis pembinaan dari desa yang ditunjuk sebagai Desa Antikorupsi tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar meminta setiap pemerintah kabupaten di Riau dapat menyiapkan satu desa percontohan anti korupsi. Arahan tersebut berdasarkan surat dari pimpinan KPK yang baru ia terima. Dalam surat tersebut, diharapkan seluruh provinsi agar mengirimkan desa percontohan anti korupsi, yang nantinya ada penilaian dari KPK.

"Karena sesuai petunjuknya, tanggal 18 Oktober nanti ada rapat bersama, diundang Sekda, inspektur dan beberapa instansi di lingkungan pemerintah daerah ini dalam rangka rapat untuk penilaian desa percontohan anti korupsi ini," sebutnya.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook