PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba meluncurkan aplikasi pengaduan masyarakat. Aplikasi yang diberi nama Polda Riau Sikat Narkoba ini, nantinya bisa digunakan untuk melaporkan peristiwa yang diketahui masyarakat, yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkoba.
Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur kepada Riau Pos, Senin (19/9).
Dikatakannya, aplikasi tersebut sudah bisa di download pada play store bagi pengguna smart phone android. Di mana masyarakat bisa menggunakan sejumlah fitur yang ada di aplikasi.
"Kami ingin mengenalkan kepada masyarakat besok akan di luncurkan sebuah aplikasi yang bisa digunakan untuk pengaduan penyalahgunaan narkotika. Bagi yang mempunyai informasi A1, nantinya bisa melaporkan melalui aplikasi tersebut sejumlah penyelidikan," ujarnya.
Mantan Kapolresta Barelang itu menambahkan, aplikasi dimaksud membuka ruang bagi siapa saja masyarakat yang ingin mengadukan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Apalagi ada masyarakat yang mengetahui dan menyaksikan langsung transaksi narkoba. Pihaknya memastikan bakal menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
"Masyarakat yang sudah men-download atau mengisi formulir informasi, kami jamin untuk kerahasiaan pelapor. Admin kami nanti akan melakukan verifikasi informasi. Jika A1 kami akan tindak lanjuti dan menyelidiki terkait laporan itu," pungkasnya.(nda)