PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Empat Peraturan Walikota (Perwako) tentang pemberian stimulus dalam pembayaran pajak daerah di saat pandemi Covid-19 diterbitkan. Ini guna memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP).
Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekan baru Zulhelmi Arifin, Selasa (17/8). "Pandemi Covid-19 berdampak terhadap perekonomian, maka pemerintah kota memberikan kemudahan bagi wajib pajak sehingga bisa membantu meringankan beban namun tetap menunaikan kewajibannya," kata dia.
Dirincikan, perwako tersebut pertama adalah Perwako Nomor 82/2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Daerah dalam Masa Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Ada dua poin kemudahan bagi wajib pajak dalam perwako ini. Di antaranya, membebaskan pajak bagi hotel dan restoran yang terlibat langsung dalam penanganan dampak Covid-19, serta memberikan pengangsuran, penundaan pembayaran dan penghapusan sanksi administratif. "Jadi, pajaknya bisa diangsur hingga akhir tahun ini," terangnya.
Kedua adalah Perwako Nomor 114/2020 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Akibat Dampak Pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Dalam perwako ini, pemko memberikan stimulus kepada wajib pajak pribadi/badan dengan besaran PBB-P2 Rp100 ribu ke bawah gratis dan pajak Rp100 ribu hingga Rp500 ribu diberi diskon 50 persen.
Kemudian pajak Rp500 ribu-Rp2 juta diskon 25 per sen, Rp2juta-Rp5 juta diberi diskon 20 persen, dan pajak Rp5 juta ke atas diskon 15 persen. "Pemberian stimulus ini berlaku terhitung 1 Juli sampai September 2021. Untuk masa berlaku stimulus sendiri dapat diperpanjang kemudian melalui keputusan walik ota," jelasnya.
Selanjutnya ketiga, pemko menerbitkan Perwako Nomor 45/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perwako Nomor 206/2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ke tetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Perwako ini khusus untuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Untuk NJOP Rp250 juta ke bawah diberi diskon gratis, tidak usah bayar. NJOP Rp250 juta-Rp500 juta diskon 50 persen, NJOP Rp500 juta sampai Rp1 miliar diskon 25 persen," paparnya.
Sementara untuk NJOP Rp1 miliar ke atas tidak diberikan stimulus karena dianggap orang mampu.
Keempat adalah Perwako Nomor 106/2021 tentang Perubahan Keempat atas Perwako Nomor 206/2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan BPHTB.
Dalam perwako terbaru ini, diberikan diskon PBB untuk seluruh pensiunan. Pensiunan apa saja, tidak harus pegawai negeri, tapi juga karyawan swasta dan warga tidak mampu. Stimulus yang diberikan diskon sampai 75 persen. “Dalam hal ini, mereka cukup memasukkan permohonan (pengurangan/diskon) sekali saja. Nantinya tiap tahun otomatis terdiskon 75 persen. Jadi mereka cukup bayar 1/4 saja (dari total nilai PBB)," ulasnya.
Selain itu, ini juga diberikan diskon BPHTB sebesar 50 persen. “Jadi kalau warga punya SKGR, SKT, surat sepadan tanah, surat tebas tebang zaman-zaman dulu dan ingin ditingkatkan ke sertifikat dengan syarat membayar BPHTB. Ini siapa saja, di mana saja, mau dia PTSL dan punya 1.000 persil lahan di Pekanbaru, diskon 50 persen," ujarnya.(ali)