KOTA (RIAUPOS.CO) - Kamis (19/7) sekitar pukul 10.30 WIB, jajaran Polsek Pekanbaru Kota melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Kegiatan pemusnahan narkotika itu dipimpin Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Hanafi dan dihadiri perwakilan dari Kejari Pekanbaru, BNNK Pekanbaru, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.
Dalam kegiatan tersebut selain menghadirkan barang bukti sabu untuk dilakukan pemusnahan, petugas juga turut menghadirkan para tersangka.
Kapolsek Pekanbaru Kota mengatakan, bahwa adapun jumlah narkotika jenis sabu yang dimusnahkan tersebut sebanyak 62,39 gram yang disita dari tiga orang tersangka berinisial S, ZM dan IW.
Pantauan Riau Pos, adapun cara pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan berawal dengan membacakan surat penetapan status barang sitaan narkotika oleh petugas Mapolsek Pekanbaru Kota Bripka Chandra Ilyas.
Waktu itu dilanjutkan dengan memasukkan sabu tersebut ke dalam blender oleh jaksa penuntut umum, lalu dicampur air dan dilarutkan, setelah larut selanjutnya sabu tersebut di buang ke dalam closet kamar mandi.
Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan ketiga tersangka terjadi pada hari Senin (2/7) lalu di tiga tempat yang berbeda oleh unit reskrim Polsek Pekanbaru Kota.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Hanafi mengucapkan rasa terimakasih kepada masyarakat yang mau membantu kepolisian dalam hal pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang akurat.
“Kami mengimbau agar peran aktif masyarakat dapat meningkat, pemusnahan ini juga untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti,” kata Hanafi.(man)