RTH JADI LOKASI PARKIR, DISHUB MENGAKU TIDAK TAHU

Parkir Motor Diminta Rp2.000

Pekanbaru | Senin, 20 Juni 2022 - 09:18 WIB

Parkir Motor Diminta Rp2.000
Sejumlah kendaraan terparkir di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Putri Kaca Mayang, Jalan Jenderal Sudirman, Sabtu (18/6/2022) malam. Lokasi ini seharusnya bebas dari parkir kendaraan karena merupakan jalur lambat RTH. (EVAN GUNANZAR/RIAUPOS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sabtu (18/6) malam, kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Kaca Mayang di Jalan Jenderal Sudirman menjadi tempat parkir kendaraan roda dua hingga menyebabkan kemacetan di Jalan Sumatera. Pasalnya, kendaraan yang hendak melintas melalui jalan di kawasan RTH tersebut dari Jalan Jenderal Sudirman ke Jalan Sumatera menjadi terganggu akibat adanya parkir kendaraan roda dua.

Padahal lokasi tersebut harus steril dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL) dan juga parkir kendaraa. Rambu larangan parkir sudah terpasang di sana.


Namun sangat disayangkan Bahkan parkir di lokasi ini dijaga oleh petugas parkir. Kendaraan yang  parkir di kawasan RTH tersebut dikutip biaya parkir per motor sebesar Rp2.000. Lebih mahal dari biaya parkir yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp1.000 untuk sepeda motor.

Parkir kendaraan tidak hanya di dalam kawasan RTH saja. Tetapi hingga ke Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Sumatera.

Salah seorang pengendara sepeda motor Ardi mengatakan, hampir setiap Sabtu malam, kawasan RTH ramai dikunjungi masyarakat. Pengendara diarahkan oleh juru parkir untuk memarkirkan kendaraan didalam kawasan RTH.

"Setiap motornya dikutip Rp2.000 oleh jukir yang memakai rompi parkir. Bahkan kendaraan yang parkir berjejer tiga sehingga menyebabkan jalan tersebut macet," ujar Ardi kepada Riau Pos, Ahad (19/6).

Untuk itu, Ardi berharap agar pemerintah melalui Dinas terkait bisa melakukan penertiban. Kalau seandainya boleh parkir di kawasan tersebut dan dikenakan biaya parkir Rp2.000 per motor mungkin bisa dilakukan sosialisasi agar masyarakat bisa memahami.

"Ya kalau memang itu boleh, ya tidak apa apa. Tetapi kalau memang di kawasan tersebut dilarang parkir, mungkin bisa ditertibkan. Kalau seperti inikan menyebabkan kemacetan hingga mengganggu pengguna jalan lainnya. Belum lagi soal parkir yang dikutip Rp2.000. Bukannya aturannya hanya Rp1.000 untuk kendaraan roda dua," terangnya.

Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Pekanbaru Radinal mengungkapkan tidak mengetahui hal tersebut. Dan juga tidak mendapatkan laporan adanya parkir kendaraan di kawasan RTH.

"Saya tidak tahu, dan tidak ada mendapatkan laporan terkait hal tersebut," singkatnya kepada Riau Pos saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Ahad (19/6).(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook