Peternakan Babi Ilegal Ditertibkan

Pekanbaru | Kamis, 20 Juni 2019 - 09:29 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sempat membandel, peternakan sekaligus tempat pemotongan babi ilegal di Jalan Siak II kembali ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Rabu (19/6). Pemilik berjanji tak lagi menambah babi yang dipelihara jelang Rumah Potong Hewan (RPH) di Palas selesai direhab.

Penertiban ini adalah respon terhadap keluhan warga sekitar yang terganggu dengan aktivitas peternakan sekaligus tempat pemotongan babi itu. Beberapa waktu lalu petugas Satpol PP pernah diturunkan ke lokasi serupa. Namun, tak berapa lama, pemilik malah menambah jumlah babi peliharaannya.
Baca Juga :Resmi Diperkenalkan sebagai Tersangka Senpi Ilegal

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono kepada Riau Pos memaparkan, di peternakan itu terdapat 30 ekor babi. ’’Peternakan babi ilegal di Jalan Siak II, jumlah babi 30 ekor dan sampai saat ini tinggal 5 ekor. Mereka komitmen untuk tidak akan menambah lagi babinya sampai RPH di Palas selesai direhab,’’ sebutnya.

Peternakan dan tempat pemotongan babi di Jalan Siak II itu, kata Agus, ilegal karena tidak pernah mengantongi izin. Lokasinya pun berada pada tempat yang sulit untuk diberikan izin. ’’Itu tidak boleh di tengah masyarakat.  Apalagi ini kan pemotongan juga. Tentu tidak boleh,’’ tegasnya.

Masyarakat di sana, kata Agus, menyampaikan berbagai keluhan. Mulai dari bau menyengat yang dikeluarkan peternakan itu hingga gangguan kebisingan aktivitas di sana. ’’Beberapa waktu lalu sudah kami peringati, tetap bandel. Kita punya trantibum untuk menangani gangguan. Karena itu turun ke sana,’’ jelasnya.

Pemilik, sebut Agus, beralasan membuka peternakan dan pemotongan babi disana karena dahulu tidak ada pemukiman. ’’Sekarang kan berbeda. Karena itu tidak bisa. Kalau masih bandel lagi, kami paksa tutup. Karena sudah dikeluhkan masyarakat. Kalau terus bandel ada tipiringnya, ada sanksi. Kami bisa proses,’’ tegasnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook