Syarat PSR Bebas Lahan Gambut Dicabut

Pekanbaru | Jumat, 20 Januari 2023 - 09:45 WIB

Syarat PSR Bebas Lahan Gambut Dicabut
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting perkebunan kelapa sawit di Riau pada tahun 2022 yang sempat terkendala. Hal tersebut dikarenakan ada penambahan syarat yakni harus bebas dari kawasan lindung gambut.

Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli mengatakan,  berdasarkan informasi terbaru yang pihaknya terima, salah satu syarat kebun yang akan dapat PSR harus bebas dari kawasan lindung gambut akhirnya dicabut. Dengan demikian, pihaknya optimistis program PSR tahun ini bisa berjalan.


''Salah satu syarat PSR yakni bebas dari kawasan lindung gambut sudah dicabut,'' katanya.

Sementara itu, Kabid Produksi Dinas Perkebunan Riau, Vera Virgianti mengatakan, memang penambahan syarat baru yakni lahan yang yang akan diajukan mendapatkan program PSR harus berada dikawasan yang tidak lahan gambut cukup memberatkan.

Dengan adanya syarat tersebut, membuat para petani menjadi semakin sulit untuk mendapatkan program PSR. Sementara itu, untuk regulasi lainnya menurut Vera ada keringanan, yakni tidak perlu lagi verifikasi ditingkat provinsi, hanya sampai tingkat kabupaten/kota saja.

''Cuma persyaratannya ada ditambah, yang mengeluarkan itu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Padahal di Riau lahan gambutnya cukup banyak, sehingga permohonannya tidak bisa dilanjutkan,'' ujarnya.

Namun demikian, untuk tahun ini, pihaknya sedang mengupayakan untuk mulai mengusulkan PSR ke pemerintah pusat. Yang diusulkan tersebut sementara yang lahannya berada di luar kawasan lindung gambut.

''Jadi tanpa menunggu regulasinya direvisi, Insya Allah tetap ada yang jalan pengusulannya walaupun sedikit,'' sebutnya.

Sementara itu, untuk tahun 2023, pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan kuota program PSR dari pemerintah pusat. Pasalnya, datanya masih dikumpulkan dari kabupaten/kota.

''Kalau kuota tahun 2023 kami belum dapat, masih dikumpulkan dari kabupaten/kota. Yang sudah diusulkan baru separuh,'' jelasnya.

Dijelaskan Vera, tujuan PSR adalah penggantian tanaman kelapa sawit yang sudah tidak lagi produktif, dan bukan membuat perkebunan sawit baru.

''Untuk PSR ini pemerintah pusat menganggarkan Rp30 juta per hektare yang sebelumnya Rp25 juta, di mana satu petani maksimal mendapatkan bantuan empat hektare. Dana itu dari BPDPKS yang sumber dananya berasal dari pungutan ekspor,'' jelasnya.

Sedangkan untuk kriteria sawit yang direplanting, yakni umur kelapa sawit di atas 20 tahun, kemudian tanaman kelapa sawit yang penghasilannya tidak sampai 10 ton per tahun, dan kebun sawit yang bibitnya tidak unggul.

''Kalau masuk kriteria diatas, bisa mendapatkan dana PSR.  Bantuan Rp30 juta per hektare ini bentuknya hibah langsung ke petani, dan tidak ada melewati Dinas Perkebunan Riau. Jadi nanti BPDPKS melakukan MoU dengan koperasi atau kelompok tani, dan bantuan langsung masuk ke rekening masing-masing petani,'' jelasnya.(gem)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook