PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DPRD Riau, terus digesa penyelesaian Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini diperlukan guna memenuhi syarat penyertaan modal bagi beberapa BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Ketua Pansus Markarius Anwar menuturkan, hingga saat ini pihaknya masuk tahap finalisasi materi Ranperda. Jika tidak ada aral melintang, rapat finalisasi bersama Pansus akan digelar pada pekan mendatang. Sebelumnya, Pansus dikatakan politisi PKS ini, telah melaksanakan beberapa kali rapat. Baik bersama Pemprov Riau maupun BUMD.
''Termasuk juga kemaren kita melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Alhamdulillah, dari Kemendagri ada titik terang terkait kendala yang sempat kita temui dalam prosesnya,'' ungkap Markarius, Kamis (19/1).
Adapun kendala yang dimaksud Markarius, yakni kepemilikan saham wajib 51 persen agar BUMD tersebut bisa menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Di mana Perseroda sendiri merupakan Badan Hukum yang seharusnya dimiliki oleh BUMD. Bila belum berbentuk Perseroda, maka BUMD terkait masih belum bisa diberikan penyertaan modal.
''Semestinya bentuk BUMD itu Perseroda. Sehingga penyertaan modalnya memungkinkan kalau bentuknya ke Perseroda. Kecuali penyertaan modal ke pihak ketiga. Jadi dari Kemendagri tidak ada masalah. Selama Perda kita ini untuk BUMD kita. Kemaren kami sudah
konsultasi ke Kemendagri,'' ungkapnya.
Legislator asal Kabupaten Siak ini berujar, dari hasil konsultasi tersebut maka tidak ada kendala lagi dalam penyelesaian Ranperda perubahan bentuk BUMD menjadi Perda. Pihaknya akan segera merampungkan Ranperda tersebut dan menyerahkan langsung kepada Pimpinan DPRD Riau. Setelah itu, pimpinan akan menentukan jadwal paripurna pengesahan Ranperda menjadi Perda sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah (Banmus).
''Kami kemarin sewaktu fraksi bertemu dengan pak gubernur memang minta juga disegerakan. Karena setelahnya akan disusuli Perda penyertaan modal BUMD. Untuk Perda penyertaan BUMD kan sudah disetujui di Bapemperda. Pekan depan rencana mau di paripurnakan,'' sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda Perubahan Bentuk Hukum BUMD DPRD Riau Markarius Anwar, yang juga merupakan Ketua Komisi III mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan dasar hukum pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) terus digesa di Pansus DPRD Riau.
Hal itu sesuai tuntutan pemerintah pusat berdasarkan Pasal 331 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23/2014 Jo Nomor 2/Prp/2015 jo Undang-Undang Nomor 9/2015 tentang klasifikasi bentuk hukum BUMD.
''Kewajiban kita untuk mengubah bentuk hukum menjadi Perseroda. Sebagai penegasan BUMD milik daerah,'' jelas Markarius beberapa waktu lalu.
Tujuan pembentukan badan usaha baru guna mengakomodir sejumlah inovasi BUMD yang sebelumnya tidak dapat dilakukan di bentuk BUMD lama. ''Unit usaha mereka ini ada pengembangan-pengembangan, sebelumnya ini tidak terakomodir. Baik di Pembentukan dan tata kelola BUMD,'' terang Markarius.
Ia mengatakan, salah satu inovasi tersebut dilakukan PT Sarana Pembangunan Riau (PT SPR) yang sedang mengusahakan izin berusaha di sektor kehutanan. Selain itu, tambahnya, perubahan juga dituntut di PT Riau Petroleum yang harus membentuk anak perusahaan untuk dapat beroperasi mengelola Wilayah Kelola Participating Interest (PI) Pertamina.(nda)