Tak Ada Toleransi untuk Aksi Pungli

Pekanbaru | Kamis, 19 Desember 2019 - 10:50 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau menggelar sosialisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar dan Pengendalian Grafitifikasi, Selasa (17/12/19) kemarin, di Aula Kantor Kemenkumham Riau.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, M Diah mengatakan, bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Riau telah membentuk tim saber pungli dan pengendalian gratifikasi di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT). Seluruh tim yang sudah dibentuk tersebut dinilai telah bekerja secara optimal. 


Hal ini dibuktikan dengan berhasilnya 4 satuan kerja yang diusulkan oleh Kanwil Kemenkumham Riau sebagai Satker WBK/WBBM lolos dalam penilaian evaluasi internal. Bahkan satu Unit Pelaksana Teknis yaitu Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Pekanbaru berhasil dinobatkan sebagai Satker Wilayah Bebas Korupsi oleh Kementerian PAN dan RB.

Ia juga mengatakan,  Komitmen Menteri Hukum dan HAM terhadap Pungutan Liar di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sangat baik.

"Jika masih kedapatan ada yang melakukan pungli, saya tidak segan-segan akan mengambil tindakan tegas. Tidak ada toleransi lagi bagi jajaran Kemenkumham terlibat pungli,"tegasnya.

Sementara itu, sosialisasi yang juga menghadirkan Ketua Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Riau, Irwasda Polda Riau, Kombes Pol M Z Muttaqien. Ia mengatakan bahwa pungutan liar merupakan poin penting pertama dalam 7 perintah Presiden untuk Kabinet Indonesia maju yaitu jangan korupsi. 

"Sepanjang Oktober 2016 sampai saat ini, Tim UPP Provinsi Riau telah berhasil menangani 522 kasus pungli dan gratifikasi dengan jumlah pelaku sebanyak 716 orang dari kalangan berbagai profesi dan barang bukti uang yang berhasil diamankan sebesar Rp. 744.177.200," ujarnya.

Lanjutnya,  strategi pencegahan pungli tahun 2020 melalui peningkatan sinergitas UPP dengan satgas  saber instansi vertikal, Pemda maupun kelompok masyarakat pegiat anti pungli, pencanangan dan pengusulan Kabupaten Kota Bebas Pungli dan Peningkatan peran masyarakat.

Dijelaskannya, bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini merupakan kewajiban dari tim saber pungli provinsi untuk memberikan upaya-upaya pencagahan pungli baik kepada lembaga maupun masyarakat.

"Dengan adanya sosialisasi ini, saya harap semua pihak baik lembaga, dinas, instansi, organisasi bahkan masyarakat, ke depanya jangan ada yang melakukan Pungli. Mari bersama kita semangatkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 agar Kementrian, lembaga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa adanya pungli. Inilah ke depannya yang kita harapkan,"harapnya.(dof)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook