Kasus Oknum Mahasiswa Pengedar Narkoba Sudah Tahap I

Pekanbaru | Kamis, 19 Desember 2019 - 10:23 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) -- Pasca dilakukan penangkapan pada 15 November 2019 dan dilakukan pemusnahan pada Senin (10/12) terhadap barang bukti 12 ribu pil ekstasi dengan berat kotor 2.821.52 gram dan 1.053.83 gram sabu-sabu, kini berkas perkara milik tersangka MR alias Rizky dan SA alias Soni telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Hal itu dibenarkan Kapolsek Limapuluh AKP Sanny Handityo melalui Kanit Reskrim Iptu Zulfikrianto.

"Berkas itu sudah kami serahkan ke Kejari. Artinya sudah tahap I. Sekarang kami tinggal menunggu perintah dari kejaksaan untuk lanjut ke P21 sampai akhirnya tahap II," ucap Zulfikrianto kepada Riau Pos, Rabu (18/12).


Dikatakannya, jika menurut jaksa terdapat berkas yang kurang tentunya akan segera dilengkapi agar kedua tersangka MR dan SA dapat diadili sesuai koridor hukum. "Tentunya siapapun yang melanggar hukum harus diadili secara hukum," ujarnya.

Tersangka MR (22) masih mahasiswa dan SA (22) tamatan SMA diamankan di Jalan Pahlawan Kerja, Marpoyan Damai. Dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, maksimal hukuman paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. "Para tersangka itu melakukan peredaran dengan cara main buang. Belum pernah jumpa dengan konsumennya. Ini yang akan terus kami kembangkan," ujarnya. (*3)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook