Ranperda Penanganan Covid-19 Disegerakan

Pekanbaru | Kamis, 19 November 2020 - 10:59 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Pekanbaru untuk penanganan Covid-19 disegerakan. Ranperda ini sebagai upaya antispasi jangka panjang peanganan covid karena belum ada jaminan kapan pendemi ini berakhir.

"Ini sebagai antisipasi jangka panjang bagaimana upaya antisipasi di masyarakat dan perlindungan kepada masyarakat adalah yang utama," ungkap Ketua Pansus II DPRD Pekanbaru, Roni Pasla.


Tak hanya itu saja, terkait dengan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan juga akan tertuang di dalam Ranperda tersebut.

Dimana sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini juga ada yang diadopsi dari Peraturan Walikota (Perwako). "Itu (sanksi) bagian penting yang juga harus dimasukan, dalam arti Perwako nya dikuatkan lagi," tegas Roni.

Dilanjutkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini nantinya DPRD Pekanbaru akan memanggil pihak terkait seperti Walikota, BPBD dan juga tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.

"Kita tentu akan meminta saran juga, apa yang baik untuk penanganan Covid-19 di Pekanbaru ini," paparnya.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook