PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Guna membenahi sistem retibusi sampah di Kota Bertuah. Dinas Lingkung an Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menghentikan pungutan retribusi sampah sejak 12 Juli 2021. Sebagai gantinya, DLHK segera akan membentuk UPT Retribusi Layanan Persampahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Marzuki kepada Riau Pos, akhir pekan lalu mengatakan, sejak 12 Juli, pihak nya telah memberhentikan pungutan retribusi sampah untuk sementara waktu. Karena, pihaknya melihat ada potential loss atau peneri maan retribusi yang hilang cukup besar selama ini.
Untuk itu, struktur, sistem, dan sumber daya manusia (SDM) di bagian pungutan retribusi sampah ini akan dibenahi dengan cara membentuk UPT Retribusi Layanan Persampahan dalam waktu dekat.
UPT ini akan disiapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Bila sudah menjadi BLUD, maka UPT ini punya otonomi tersendiri. Nantinya UPT ini bisa bekerja sama dengan siapapun, baik dengan cara lelang atau bekerja sama dengan BUMN. Bahkan Kepala UPT langsung di bawah kepala dinas, sehingga dapat memonitor secara langsung sistem retribusi sampah tersebut.
"Wali Kota menargetkan, UPT Retribusi Layanan Persampahan terbentuk bulan ini. Kemudian di akhir tahun, BLUD untuk UPT ini sudah harus saya selesaikan,” tegas Marzuki.
Kinerja Vendor Sampah Belum Memuaskan
Sementara itu, pengangkutan sampah yang dise rahkan kepada pihak ketiga sampai saat ini dinilai belum memuaskan. Pasal nya, masih ada penampakan tumpukan sampah di TPS ilegal yang mengganggu keindahan kota.
Yang paling disayangkan lagi adalah tumpukan sampah di pasar-pasar tradisio nal yang ada di Pekanbaru. Ini bisa menjadi ukuran terhadap kinerja vendor pengangkutan sampah di Pekanbaru ini.
"Kami masih mendengar ada keluhan dari masyarakat soal tumpukan sampah yang berhari-hari tidak terangkat, dan tumpukan ini terjadi di TPS ilegal, pasar-pasar tradisional sampai memakan badan jalan," ungkap anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan, kemarin.
Selain di wilayah pasar, di jalan-jalan lingkungan ma syarakat, jalan protokol, jalan utama lainnya, dan simpang-simpang jalan, dilaporkan sampah masih menumpuk dan mengganggu. Selain mengganggu pemandangan, juga mengancam kesehatan.
"Ini harus segera ditindalanjuti, soalnya ada tiga zonasi pengangkutan sampah di bawah koordinasi DLHK, dua zona dipihak ketigakan, dan satu zona tetap dikelola DLHK. Harus ada dilakukan evaluasi ini," kata politisi PDIP ini.
Dia juga menyarankan supaya masing-masing vendor sampah ada petugas yang memantau kondisi sampah agar memudahkan sampah diangkut. Dan ketika pekerjaan pihak ketiga pengelola sampah belum memuaskan, ini harus menjadi perhatian DLHK bagaimana bisa persoalan sampah ini terselesaikan.
"Sudah lebih kurang 4-5 bulan dipihakketigakan. Harapan kami tentu agar setiap hari ada peningkatan kinerja dari hari ke hari semakin baik, dan Pekanbaru bisa bersih dari sampah-sampah itu," harap Ruslan.
Soal evaluasi ini, disampaikan Ruslan, tentu dise rahkan kepada DLHK yang punya kewenangan. "Bisa saja dilakukan evaluasi harian, mingguan, maupun bulanan. Intinya setiap hari ada peningkatan kerja menciptakan Pekanbaru bersih dari sampah," sebutnya.
Sementara itu, Plt Kepala DLHK Pekanbaru Marzuki, menyebutkan, bahwa pihaknya senantiasa melakukan penilaian setiap hari terhadap para operator, dan harapannya vendor dapat bekerja maksimal membantu pemerintah membereskan urusan sampah.
"Ada evaluasi nya, dan kami selalu melakukan itu bagaimana Pekanbaru bisa lepas dari masalah sampah," kata Marzuki.
Dari hasil evaluasi yang setiap kali dibahas adalah, masalah pengangkutan mandiri. "Mandiri itu belum tertib, padahal TPS sudah kami tentkan dengan para camat. Namun nanti kami akan duduk lagi bersama camat dan vendor DLHK," ujarnya untuk dapat masalah ini cepat selesai dan fokus pada dua vendor.
Untuk itu, disampaikan Marzuki, saat ini untuk urusan pengangkutan secara mandiri pihaknya mencari win win solution. "Harus ada kesepahaman, baik DPRD, pemko, dan jajaran APH, dan rencananya sudah disusun hanya terkendala pandemi Covid," paparnya.(yls)
Laporan PRAPTI DWIL LESTARI dan AGUSTIAR, Kota