PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau Yusri, mengimbau masyarakat Riau agar berhati-hati dalam memanfaatkan pinjaman online.
Yusri mengaku, OJK semakin memperketat pengawasan terkait pinjaman online, agar pemanfaatan financial technology (fintech) tersebut dapat memberikan perlindungan dan kenyamanan pada nasabah dan masyarakat.
“Kami lakukan pengawasan ke market terkait pinjaman online ini,” kata Yusri, Kamis (18/7).
Menurut Yusri, OJK menegaskan jika masyarakat harus jeli ketika melakukan pinjaman dan harus memperhatikan apakah fintech-fintech tersebut terdaftar di OJK.
Selain itu OJK juga telah memublikasikan perusahaan-perusahaan fintech baik yang terdaftar mau pun tidak terdaftar di laman resmi OJK.
“Kami harapkan dengan publikasi ini, masyarakat bisa memilih untuk berhubungan dengan fintech yang mana,” ujar Yusri.
Yusri menyarankan agar masyarakat hanya melakukan pinjaman jangka pendek untuk keperluan yang sangat mendesak dan menghindari peminjaman jangka panjang.
“Bunganya mahal, bisa 2,4 persen sebulan. Jangan jadikan jangka panjang, mending ke perbankan saja,” pungkas Yusri.(*2)