KOTA (RIAUPOS.CO) - Keberadaan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) khususnya di daerah masih sangat diperlukan. Terutama khususnya dalam konteks koordinasi. Karena upaya penanggulangan perlu melibatkan banyak pihak
Sekretaris KPA Kota Pekanbaru Hasan Supriyanto mengatakan keberadaan KPAN di pusat secara resmi memang sudah berakhir. Keberadaan KPA nasional sudah tidak ada saat ketika terbitnya peraturan presiden (perpres) tentang KPAN ini pada akhir tahun lalu. Sementara keberadaan KPA di daerah sendiri masih belum jelas.
“Pertama sejak terbitnya Perpres 124 tahun 2016 merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 75/2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN),” ujar Hasan kepada Riau Pos, Rabu (18/7).
Lanjut Hasan, sementara berdasarkan Permendagri Nomor 2007 bahwa KPA di daerah iti masih tetap berlaku hingga sekarang. Namun memang akan ada perubahan terhadap Permendagri itu yang saat ini masih ditunggu kejelasannya.
“Keberadaan KPAN di pusat berakhir per 31 Desember 2017. Itu berakhir tetapi keberadaan KPA di daerah memang masih belum ada kejelasan. Karena Permendagri Nomor 20/2007 yang mengatur tentang pembentukan KPA di daerah itu masih ada masih berlaku. Tetapi ke depan infomasinya akan ada perubahan Permendagri yang nomor 20 itu. Nah revisinya ini yang memang kami tunggu,” tuturnya.
Terkait itu para KPA yang khususnya ada di daerah sebagaian besar lebih sepakat masih menghendaki keberadaan KPA.
“Ya kalau harapan kami kemarin rapat para pihak masih menghendaki adanya keberadaan KPA terutama dalam konteks koordinasi. Karena upaya penanggulangan ini tidak bisa dikerjakan satu atau dua pihak saja, harus banyak pihak,” ungkapnya.
Terkait harapan para pihak tersebut juga sudah disampaikan ke pemerintah pusat. Dengan begitu tentunya pemerintah pusat mengetahuinya.
“Ketika ini ada satuan dua pihak itu pun harus ada yang mengkoordinir itulah peran KPA itu. Ini juga sudah kita sampaikan ke pusat di daerah masih mengharapkan keberadaan KPA,” terangnya.
Dikatakan Hasan, berakhirnya KPAN di pusat merupakan kebijakan pemerintah pusat, karena upaya penanggulangan di lekatkan kepada instansi teknis.
“Tetapi kita kan masih menunggu karena informasinya dari Kementerian mereka masih menggodok itu. Menggodok Permendagri itu. Karena ini dilekatkan kepada intansi teknis, upaya penanggulangan itu ada di sana dalam hal ini Kementerian Kesehatan,” katanya.(ilo)