PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun ini kembali mengusulkan penambahan formasi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Usulan tersebut dikirim ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, tahun ini pihaknya mengusulkan penambahan formasi PPPK sebanyak 698. Jumlah usulan tersebut terdiri dari usulan untuk tenaga guru dan nonguru. "Usulan penambahan formasi PPPK tersebut juga sesuai dengan arahan Pak Gubernur," katanya, Senin (18/4).
Lebih lanjut dikatakannya, dari total 698 usulan formasi tenaga PPPK tersebut, terdiri dari 240 tenaga guru dan 459 tenaga nonguru. Usulan tersebut dilakukan untuk mengakomodir tenaga guru honorer yang sudah lama mengabdi dan juga tenaga honorer lainnya.
"Hal tersebut juga merupakan aspirasi para guru dan tenaga honor lainnya kepada Pak Gubernur beberapa waktu lalu. Karena tahun lalu jumlah pengangkatan tenaga PPPK di Riau masih sedikit," ujarnya.
Dijelaskan Ikhwan, untuk di Riau ada 109 tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2019 lalu, namun satu orang meninggal dunia sebelum dilantik. Karena belum adanya pengangkatan atau SK yang diterima oleh PPPK yang sudah dinyatakan lulus tersebut, para tenaga PPPK yang sudah dinyatakan lulus masih menyandang status sebagai tenaga honorer K2. Ke-108 orang yang merupakan tenaga guru tersebut juga masih mengajar di sekolah lama.
"Tidak hanya mengajar di sekolah lama, para guru tersebut juga belum bisa menerima gaji sebagai tenaga PPPK. Ya karena SK-nya itu belum ada. Namun setelah dilantik yang dijadwalkan Jumat mendatang, 108 tenaga PPPK itu akan menerima gaji seperti PNS," sebutnya.
Dipaparkan Ikhwan, yang membedakan tenaga PPPK dengan PNS pada umumnya hanya pada dana pensiun. Di mana jika PNS mendapatkan dana pensiun setelah purnatugas, maka tenaga PPPK tidak mendapatkan dana pensiun tersebut. "Namun untuk tunjangan dan lain-lainnya, para tenaga PPPK tersebut juga mendapatkan," jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sejumlah aturan tengah disempurnakan terkait seleksi tahun 2022.
Dalam keterangan resminya, Kamis (14/4), Nadiem menjelaskan, pihaknya tengah memperjuangkan agar para guru yang sudah lulus ambang batas (passing grade) seleksi tahun 2021 mendapat prioritas formasi di tahun ini. Sehingga, mereka tak perlu mengikuti tes lagi.
Selain itu, pemerintah pusat juga sedang mengajukan untuk dapat terlibat dalam penetapan formasi guru PPPK. Dengan begitu, bisa meminimalisir isu terkait formasi di daerah. Diharapkan pula, melalui perhitungan dan penetapan dari pusat membuat proses perekrutan guru PPPK lebih efisien dan efektif lagi. "Ini sedang kami lakukan dengan PANRB. Harapannya, ke depan isu formasi di daerah bisa didukung oleh pusat," paparnya.
Dengan sejumlah skenario tersebut, diharapkan dapat terjadi percepatan penuntasan pemenuhan keperluan satu juta guru ASN PPPK. Termasuk, mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antar guru di sekolah induk karena guru honorer mereka lolos PPPK. Sehingga, harus pindah ke sekolah dibawah pemda.
Seperti diketahui, tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan 758.018 formasi guru PPPK. Dari jumlah tersebut, baru 131.239 formasi (17,3 persen) yang sudah diajukan oleh pemerintah daerah. Hingga kini, masih ada 191 pemerintah daerah belum mengusulkan formasi sama sekali untuk tahun 2022. Kemendikbudristek pun mengaku terus berkoordinasi dengan pemda terkait hal ini.(sol)