PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) SH resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Tim Advokasi Mahasiswa Unri pun memberikan apresiasi kepada Kejati Riau. Pelimpahan kasus tersibuk dan kebijakan langsung untuk menahan tersangka merupakan langkah maju. Hal ini disampaikan Ketua Tim Advokasi Mahasiswa Unri Agil Fadhlan.
"Kami mahasiswa Unri, khususnya Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) tentu saja mengapresiasi kinerja penegak hukum yang telah serius untuk mengusut kasus ini sampai saat ini, meskipun kasus ini belum usai," sebut Agil, Selasa (18/1).
Agil berharap seluruh pihak ikut mengawal kasus ini hingga tuntas. Hingga pada saatnya nanti putusan pengadilan dikeluarkan. Pihaknya juga meminta pihak Unri untuk memberikan respons dan keputusan terhadap penahanan tersangka tersebut. Komahi Unri sendiri menurut Agil akan fokus untuk mengawal dan mendampingi korban selama proses persidangan nanti. Pihaknya juga akan membantu untuk memastikan setiap hak-hak dan keadilan korban dapat terjamin. Pihaknya juga bertekad akan mengusut kasus-kasus kekerasan seksual yang mungkin terjadi pada korban-korban lainnya di Unri.
"Langkah ini agar setiap korban mendapatkan keadilan serta kampus dapat menjadi ruang aman bagi tiap orang. Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk merebut ruang aman bagi perempuan dan tentu saja bagi kita semua yang lemah ini. Kami yakin, keadilan belum mati," kata Agil.
Kejati Riau sendiri langsung menahan tersangka kasus pencabulan yang melibatkan Dekan non aktif dan mahasiswi FISIP Unri usai pelimpahan kedua kasus tersebut. Kejati juga menunjuk Jaksa senior untuk menangani kasus ini. Kebijakan ini mendapat apresiasi para mahasiswa yang sejak awal menginginkan SH ditahan.
Serahkan ke Penegak Hukum
Sementara itu Rektor Unri Prof Dr Aras Mulyadi DEA langsung memerintahkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unri untuk melakukan konsultasi dengan Kementerian Kebudayaan Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
"Pak Rektor sudah memerintahkan Satgas PPKS untuk melakukan koordinasi dengan Kemendikbudristek terkait tindak lanjut dari status administrasi yang bersangkutan. Sementara untuk ranah hukum, Unri menyerahkan sepenuhnya prosesnya kepada penegak hukum. Unri berharap, dengan sudah sampainya peristiwa ini ke ranah pengadilan, semua dapat berjalan dengan baik dan sesegera mungkin dapat diurai dan kasus ini dapat diselesaikan dengan semestinya," jelas Kabag Humas Unri, Rioni Imron, Selasa (18/1).
Sementara terkait penonaktifan SH, Rioni menyebutkan status yang bersangkutan masih berlaku. SH masih nonaktif, karena hingga 30 hari kerja sejak 21 Desember 2021, maka penonaktifannya masih berlaku hingga tanggal 31 Januari mendatang. Menurut Rioni, kemungkinan akan ada tindak lanjut seiring hasil koordinasi pihak Satgas PPKS Unri dengan pihak Kemendikbudristek.
"Beberapa hari lalu Tim Satgas sudah berkoordinasi dengan pihak Kemendikbudristek terkait tindak lanjut penetapan status administrasi beliau. Untuk urusan administrasi dan akademik, tidak ada kendala. Karena Unri dalam hal ini, pimpinan, secara internal bersama bagian berwenang mengurus urusan kepegawaian akan melakukan koordinasi tindak lanjut," tutup Rioni.(end)