PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seluruh pengunjung Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru diwajibkan untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi mulai awal pekan ini. Masyarakat yang akan masuk MPP Pekanbaru wajib melakukan scan kode barcode di sana.
Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru, F Rudi Misdian, Rabu (17/11) menyebut, pemberlakuan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk MPP sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh MENPAN- RB nomor 21 tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam tata kelola instansi pemerintah di masa pandemi Covid-19.
"Ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menjaga protokol kesehatan agar tetap berlanjut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," jelas dia.
Menurutnya, meski pengunjung MPP wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, namun bukan berarti yang bisa masuk MPP hanya mereka yang sudah divaksin. Karena aplikasi itu sendiri lebih kepada pendataan setiap pengunjung MPP dan bukan terkait vaksin.
Sebab untuk vaksin sendiri diakui Rudi, masih belum semua warga Pekanbaru yang divaksin. Wajibnya pengunjung MPP mengunduh aplikasi PeduliLindungi bertujuan untuk pendataan dan bila yang bersangkutan sempat terpapar Covid-19, dapat dilihat rekam jejaknya pernah berurusan di MPP Pekanbaru.
"Pendataan ini juga dapat mempermudah proses tracing atau pelacakan kontak erat pasien positif," jelasnya.
Dirinya menerangkan, pada pintu masuk MPP petugas akan memandu masyarakat untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan scan kode QR PeduliLindungi yang sudah tersedia. Namun demikian bagi masyarakat yang sama sekali tidak memiliki android, juga masih tetap diperbolehkan untuk masuk ke MPP.(ali)