RAZIA PROKES

Warga dan Pelaku Usaha Dijatuhi Sanksi 

Pekanbaru | Senin, 18 Oktober 2021 - 09:24 WIB

Warga dan Pelaku Usaha Dijatuhi Sanksi 
Tim Satgas Covid-19 Pekanbaru melakukan ra­zia penerapan prokes, Sabtu (16/10/2021).  (SATPOL PP PEKANBARU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sanksi dijatuhkan Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru pada pelaku usaha dan sejumlah warga, Sabtu (16/10) malam. Ini usai masih ditemukannya pelanggaran saat digelar razia penerapan protokol kesehatan (prokes).

Razia tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, Polri, dan TNI menyasar tempat kuliner yang masih ramai dikunjungi masyarakat. Dari razia yang digelar hingga larut malam ini, tim masih mendapati warga dan pelaku usaha yang melanggar prokes. Mereka pun diberikan sanksi administratif berupa teguran hingga denda.


Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Ahad (17/10) kemarin. "Kami menyasar tempat keramaian. Kami melakukan edukasi dan pendidikan oleh tim Gakkum," kata dia.

Tim mulai menyisir kerumunan di Bofet Radar 1, Jalan Jendral Sudirman. Di sana tim hanya memberikan imbauan dan teguran lisan kepada pelaku usaha, agar tidak lagi menyediakan makan ditempat dari jam yang telah ditentukan.

Lalu di Bandrek Putra Langkat, Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, tim juga memberikan teguran lisan kepada pelaku usaha. Tim juga membubarkan kerumunan warga di Bandrek House 46 Jalan Tuanku Tambusai. Pelaku usaha diberikan sanksi teguran lisan. Di sana tim juga mendenda masing-masing Rp100 ribu kepada dua pengunjung. "Diberikan sanksi administratif berupa denda karena tidak memakai masker," terangnya.

Razia berlanjut ke RR Cafe Jalan Delima, Kecamatan Bina Widya. Di sana tim juga memberikan teguran lisan agar pelaku usaha tidak melayani makan ditempat dari waktu yang ditentukan.

Kemudian tim bergerak ke Viz Cafe, Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai. Satu pengunjung kafe juga di denda Rp100 ribu karena tidak menggunakan memakai masker. "Pelaku usaha juga kami imbau dan diberikan teguran lisan supaya ikut prokes," jelasnya.

Iwan menyebut, razia ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satgas Covid nomor 22/SE/SATGAS/2021, tentang pedoman PPKM level II di Kota Pekanbaru. Terhadap pedagang dan pengunjung kafe, warnet dan tempat makan atau food court agar tetap disiplin dan taat prokes, serta mengutamakan take away.(ali)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook